Alasan Masyarakat Perlu Aktif Awasi Penerapan Perpu Ormas  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 24 Juli 2017 09:18 WIB

Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu berunjuk rasa di gedung DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, 21 Juli 2017. Mereka menolak Perpu Ormas karena dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan masyarakat. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur The Asian Muslim Action Network (AMAN) Ruby Khalifah meminta polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas disetop karena kini yang lebih penting adalah mengawal penerapannya.

"Tinggal kerja keras dan tegas dari kita semua dan masyarakat sipil untuk mengawasi implementasinya. Stop polemik dengan perpu, sekarang bangsa dalam kondisi genting," katanya dalam diskusi di kantor DPP PKB, Jakarta, Ahad, 23 Juli 2017.

Ruby mengakui adanya ketidaksempurnaan regulasi pemerintah. Namun, kata dia, saat ini negara membutuhkan soliditas dari level pimpinan sampai masyarakat sipil untuk mengawasi pelaksanaan perpu ini.

"Jangan sampai perpu ini untuk menghabisi kelompok minoritas. Namun bukan berarti perpu ini memberangus demokrasi," ujarnya.

Baca:
Muhaimin Sebut PKB Buka Peluang Dampingi HTI Gugat Perpu Ormas
Tolak Perpu Ormas, Polisi Belum Terima Rencana Aksi GNPF MUI

Pemerintah menerbitkan Perpu Ormas untuk menertibkan organisasi massa yang dinilai mengancam ideologi dan dasar negara Pancasila.

Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi pertama yang dibubarkan dengan perpu ini. HTI pun berencana menggugat perpu ini ke Mahkamah Konstitusi.

Senada dengan Ruby, Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama untuk Australia dan New Zaeland, Nadirsyah Hosen, meminta beleid yang mengatur organisasi kemasyarakatan itu tidak melanggar hak asasi manusia.

"Tapi tidak cukup, kebebasan ada batasannya. Kalau sudah menyentuh pilar bangsa, pemerintah harus melakukan langkah proteksi," ucapnya.

Menurut dia, Perpu Ormas dikeluarkan pemerintah untuk memproteksi empat pilar bangsa, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar 1945. Perpu ini, kata dia, bukan berarti pemerintah anti-kritik. "Tapi kalau yang diancam Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI, pilar bangsa tersebut harus diproteksi dan pemerintah tidak boleh gamang," tuturnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Manuver Merebut Suara NU

2 September 2023

Manuver Merebut Suara NU

Dipilihnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut-sebut untuk mengerek elektabilitas mereka dengan mendulang suara NU.

Baca Selengkapnya

Profil Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang Didukung Jadi Capres atau Cawapres 2024

24 Juli 2023

Profil Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang Didukung Jadi Capres atau Cawapres 2024

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin didukung sebagai bakal capres maupun cawapres oleh kiai dan santri. Berikut profil Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya

Sahur Bersama Menag, Gus-gus Se-Jawa Berikrar Siap Berdayakan NU Demi Kemaslahatan Umat

16 April 2023

Sahur Bersama Menag, Gus-gus Se-Jawa Berikrar Siap Berdayakan NU Demi Kemaslahatan Umat

Para putra kiai pesantren siap mengabdikan diri secara aktif dalam rangka memberdayakan NU agar bisa terus memberikan kemaslahatan yang luas

Baca Selengkapnya

Pesan Yandri Susanto saat Pelantikan PC/PAC Fatayat NU

5 Maret 2023

Pesan Yandri Susanto saat Pelantikan PC/PAC Fatayat NU

Yandri meminta Fatayat NU menjalankan dakwah dengan sejuk, sekaligus mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Selengkapnya

Lobi Menjelang Vonis Mati Ferdy Sambo

19 Februari 2023

Lobi Menjelang Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelum vonis dijatuhkan, berbagai lobi dilancarkan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Indicting Indosurya, Again

13 Februari 2023

Indicting Indosurya, Again

THE West Jakarta District Court acquitted the owner of Indosurya Saving and Loan Cooperative, Henry Surya, despite ...

Baca Selengkapnya

Saling Lapor Petinggi KPK karena Formula E

8 Februari 2023

Saling Lapor Petinggi KPK karena Formula E

Kengototan KPK mengusut kasus Formula E berdampak pada perpecahan antar-petinggi lembaga itu.

Baca Selengkapnya

Zuhri, Santri Penjual Pecel Lele Lamongan yang Raih Beasiswa S3 di Cina

10 November 2022

Zuhri, Santri Penjual Pecel Lele Lamongan yang Raih Beasiswa S3 di Cina

Ahmad Syaifuddin Zuhri, pria asal Lamongan, Jawa Timur berhasil menuntaskan studi doktoralnya di Cina berkat beasiswa pemerintah Cina.

Baca Selengkapnya

Setelah Heru Budi Sowan PBNU, PWNU DKI: Jangan Segan Komunikasi dengan Tokoh Agama Jakarta

19 Oktober 2022

Setelah Heru Budi Sowan PBNU, PWNU DKI: Jangan Segan Komunikasi dengan Tokoh Agama Jakarta

PWNU DKI Jakarta meminta agar Heru Budi Hartono tidak segan berkomunikasi, meminta pendapat dari tokoh ormas dan agama Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pesantren Hingga Ormas, Bisa Dapat Hingga Rp 200 Juta

3 Oktober 2022

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pesantren Hingga Ormas, Bisa Dapat Hingga Rp 200 Juta

Kemenag memberikan besaran bantuan mulai dari Rp 50-200 juta. Pendaftaran ditutup hingga akhir Oktober. Simak cara dan syaratnya.

Baca Selengkapnya