Sidang E-KTP, Irman Divonis 7 Tahun dan Sugiharto Divonis 5 Tahun

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 20 Juli 2017 14:28 WIB

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. EKO SISWONO TOYUDHO

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, dihukum pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun. Hakim menyatakan keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca : Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun

Jhon mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hakim, semua unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terpenuhi. Termasuk unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Yang dimaksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain mengandung makna alternative sehingga bisa untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Terpenuhinya salah satu unsur maka telah terpenuhi unsur ini," kata hakim anggota Frangki Tambuwun.


Hakim mengatakan Irman terbukti menerima uang dari Andi Agustinus sebesar USD 300 ribu dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Sementara Sugiharto mendapat uang USD 30 ribu dari Paulus Tannos dan USD 20 ribu dari Johannes Marliem yang kemudian dibelikan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

"Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui. Majelis berpendapat berbagai keuntungan memang jadi maksud terdakwa melakukan korupsi," kata hakim.

Selain itu, hakim mengatakan unsur bersama-sama juga telah terpenuhi. Irman dan Sugiharto terbukti bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan konsorsium melakukan beberapa pertemuan untuk membahas proyek e-KTP.
Simak pula : Setya Novanto Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus E-KTP

Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan denda kepada Irman sebesar Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Selanjutnya hakim juga mewajibkan Irman untuk membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dikurangi USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Di bagian lain keputusan majelis sidang e-KTP ini, Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu dikurangi USD 30 ribu dan mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta. Sama seperti Irman, Sugiharto juga diberi waktu hingga satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita. Namun jika hartanya tak cukup, Sugiharto wajib memenuhi pidana penjara selama satu tahun.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya