TEMPO.CO, Jakarta -Sidang e-KTP diagendakan membacakan vonis untuk mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung hari ini, Rabu, 5 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Sidang putusan kedua terdakwa korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan digelar sore nanti. Namun, dalam agenda jadwal persidangan, belum ada keterangan waktu kapan akan dilaksanakan.
Irvan dan Made Oka dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E ...
Jaksa KPK juga menyatakan keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Irvanto dan Made Oka didakwa memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar US$ 7,3 juta dolar. Selain Setya Novanto, Made Oka dan Irvanto didakwa melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Pelaku lain dalam perkara ini adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca juga:
Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Keponakan Setya Novanto ...
Dalam sidang e-KTP, kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.