Sidang E-KTP, Miryam S. Haryani Didakwa Beri Keterangan Tidak Benar. TEMPO/Maria Fransisca
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang eksepsi terdakwa pemberi keterangan tidak benar dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Sidang eksepsi Miryam mestinya dilaksanakan hari ini, Selasa, 18 Juli 2017, ditunda hingga Senin, 24 Juli 2017, pekan depan.
Hakim anggota Jhon Halasan Butarbutar mengatakan penundaan dilakukan karena hakim ketua Frangki Tambuwun berhalangan hadir. Sementara posisi hakim ketua dalam sidang tersebut tidak dapat digantikan.
"Ketua majelis perkara ini Pak Frangki harus berangkat ke Manado. Mengingat Pak Frangki ketua majelis tidak bisa digantikan terpaksa kami rescedhule persidangan sampai 24 Juli," kata Jhon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Agenda sidang kali ini seharusnya pembacaan nota keberatan (eksepsi) Miryam S Haryani yang didakwa memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam tak terima pada dakwaan yang disusun jaksa karena merasa tidak melakukan sesuai yang didakwakan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara ini bermula saat Miryam mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto.
Miryam beralasan, pada saat pemeriksaan penyidikan, dia telah ditekan dan diancam tiga penyidik KPK. Padahal, kata jaksa, alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.
Menurut Miryam, jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu. Sebab, jaksa tidak menyebut secara rinci kapan dan bagaimana keterangan yang dianggap tidak benar. Politikus Hanura itu merasa telah memberikan keterangan yang benar di pengadilan.
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22," kata Miryam S Haryani setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.