Hakim ke Luar Kota, Sidang Eksepsi Miryam S Haryani Ditunda

Selasa, 18 Juli 2017 13:19 WIB

Sidang E-KTP, Miryam S. Haryani Didakwa Beri Keterangan Tidak Benar. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang eksepsi terdakwa pemberi keterangan tidak benar dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Sidang eksepsi Miryam mestinya dilaksanakan hari ini, Selasa, 18 Juli 2017, ditunda hingga Senin, 24 Juli 2017, pekan depan.

Hakim anggota Jhon Halasan Butarbutar mengatakan penundaan dilakukan karena hakim ketua Frangki Tambuwun berhalangan hadir. Sementara posisi hakim ketua dalam sidang tersebut tidak dapat digantikan.

"Ketua majelis perkara ini Pak Frangki harus berangkat ke Manado. Mengingat Pak Frangki ketua majelis tidak bisa digantikan terpaksa kami rescedhule persidangan sampai 24 Juli," kata Jhon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.

Baca juga: Miryam S. Haryani Anggap Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Agenda sidang kali ini seharusnya pembacaan nota keberatan (eksepsi) Miryam S Haryani yang didakwa memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam tak terima pada dakwaan yang disusun jaksa karena merasa tidak melakukan sesuai yang didakwakan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara ini bermula saat Miryam mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto.

Miryam beralasan, pada saat pemeriksaan penyidikan, dia telah ditekan dan diancam tiga penyidik KPK. Padahal, kata jaksa, alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.

Simak pula: KPK Putar Rekaman, Miryam: Orang Tertekan Tak Terlihat di Video

Menurut Miryam, jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu. Sebab, jaksa tidak menyebut secara rinci kapan dan bagaimana keterangan yang dianggap tidak benar. Politikus Hanura itu merasa telah memberikan keterangan yang benar di pengadilan.

"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22," kata Miryam S Haryani setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya