TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Miryam S. Haryani, didakwa sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Jaksa menyebutkan Miryam telah mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP.
"Terdakwa (Miryam) beralasan, pada saat pemeriksaan penyidikan, (dia) telah ditekan dan diancam tiga penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," kata jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca juga: Sebelum Sidang Dakwaan, Miryam S Haryani Malu karena Jerawat
Kresno membeberkan peristiwa itu bermula saat Miryam dihadirkan sebagai saksi perkara proyek e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Di sidang itu, ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai keterangan dalam BAP pada 7 dan 14 Desember 2016 serta 24 Januari 2017 yang diparaf terdakwa.
Miryam membenarkan keterangan dalam BAP yang diparafnya itu berasal darinya. Namun saat itu Miryam malah mencabut seluruh BAP dengan alasan isinya tidak benar. Alasannya, Miryam mengaku ditekan dan diancam tiga penyidik yang memeriksanya.
Hakim tidak percaya dengan alasan Miryam. Sebab, keterangan politikus Hanura itu sangat runut, sistematis, dan mustahil hasil karangan. Sehingga alasan pencabutan BAP itu dianggap tidak logis.
Pada 30 Maret 2017, penuntut umum menghadirkan kembali terdakwa di persidangan bersama tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, M. I. Susanto, dan A. Damanik. Saat dikonfrontasi, keterangan Miryam sangat bertolak belakang dengan keterangan ketiga penyidik. Jaksa pun berkesimpulan bahwa alasan Miryam mencabut BAP lantaran ditekan dan ditekan penyidik adalah keterangan yang tidak benar.
"Demikian pula keterangan terdakwa membantah penerimaan uang dari Sugiharto juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto, yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," ujar Kresno.
Atas perbuatannya, jaksa mendalami Miryam telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang, Miryam S Haryani melayangkan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
MAYA AYU PUSPITASARI