Refly Harun: Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 16 Juli 2017 20:50 WIB

Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengkritik beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas. Salah satu yang dikritik adalah ditiadakannya proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Perppu ini juga dinilai melanggar kebebasan berserikat.

Selain itu, Refly juga menyoroti alasan-alasan yang dapat membuat suatu ormas bisa dibubarkan. "Ormas yang bisa dibubarkan bukan karena anti Pancasila saja," kata Refly dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017.
Baca : Alasan Refly Harun Sarankan DPR Menolak Perppu Tentang Ormas

Ormas yang bisa dibubarkan, menurut Refly, adalah ormas yang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan, lembaga badan internasional, negara lain, dan ormas lain. Selain itu, ormas yang mengganggu ketertiban masyarakat juga bisa dibubarkan.

Ormas yang dianggap menistakan agama pun bisa dibubarkan. "Alasan lainnya, menyebarkan permusuhan terhadap SARA, melakukan separatisme, dianggap anti Pancasila, dan sebagainya. Jadi, alasan untuk membubarkan itu banyak sekali," tutur Refly.

Menurut Refly, publik tidak boleh membiarkan adanya bentuk otoriter baru di dalam pemerintahan. Karena, dengan Perppu Ormas, tidak hanya Hizbut Tahrir Indonesia yang bisa dibubarkan. "NU (Nahdlatul Ulama) bisa dibubarkan, Muhammadiyah juga bisa dibubarkan."



Refly pun mengkritik pasal di mana ormas yang melanggar tindakan yang dilarang bisa dibubarkan jika dalam tujuh hari sejak dikirimkannya surat peringatan tertulis ormas tersebut tidak mematuhi apa yang diminta pemerintah. "Pemerintah tidak sabar. Pengennya tujuh hari bubar."
Simak pula : Kenapa HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?

Seharusnya, menurut Refly, pemerintah melakukan tahapan-tahapan terlebih dahulu, mulai dari pembinaan, pemberian surat peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembubaran. Dia pun khawatir pemerintah tidak melakukan perannya sesuai dengan UU tentang Ormas yang sebelumnya ada.

"Karena ada fenomena macam-macam, terutama politik, ternyata butuh yang cepat dan jawabannya Perppu. Padahal, Perppu Ormas ini melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk asas praduga tak bersalah. Maling saja masih berhak atas asas praduga tak bersalah," kata Refly.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang




Berita terkait

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

10 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

11 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

15 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

16 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

27 hari lalu

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

Anggota Tim Hukum Anies -Muhaimin, Refly Harun, berharap 4 menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK bisa independen.

Baca Selengkapnya

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

28 hari lalu

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

Refly Harun menyebut 'Hotmen' yang ditujukan kepada Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Refly juga menyindir soal jam terbang tinggi.

Baca Selengkapnya

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

28 hari lalu

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

Ahli KPU menilai ratusan ribu kali perbaikan Sirekap wajar. Refly Harun sebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

28 hari lalu

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

Otto mengklaim sebelum Tim Hukum Anies-Muhaimin mengikuti sidang di MK, dirinya sudah lebih dahulu menjadi tim hukum sidang di MK.

Baca Selengkapnya

Refly Harun ke Tim Hukum Prabowo: Jam Terbangnya Tinggi, Tapi Jarang Mendarat di MK

29 hari lalu

Refly Harun ke Tim Hukum Prabowo: Jam Terbangnya Tinggi, Tapi Jarang Mendarat di MK

Anggota Tim Hukum AMIN Refly Harun menyindir Tim Pembela Prabowo-Gibran soal jam terbang di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya