Refly Harun: Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 16 Juli 2017 20:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengkritik beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas. Salah satu yang dikritik adalah ditiadakannya proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Perppu ini juga dinilai melanggar kebebasan berserikat.
Selain itu, Refly juga menyoroti alasan-alasan yang dapat membuat suatu ormas bisa dibubarkan. "Ormas yang bisa dibubarkan bukan karena anti Pancasila saja," kata Refly dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017.
Baca : Alasan Refly Harun Sarankan DPR Menolak Perppu Tentang Ormas
Ormas yang bisa dibubarkan, menurut Refly, adalah ormas yang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan, lembaga badan internasional, negara lain, dan ormas lain. Selain itu, ormas yang mengganggu ketertiban masyarakat juga bisa dibubarkan.
Ormas yang dianggap menistakan agama pun bisa dibubarkan. "Alasan lainnya, menyebarkan permusuhan terhadap SARA, melakukan separatisme, dianggap anti Pancasila, dan sebagainya. Jadi, alasan untuk membubarkan itu banyak sekali," tutur Refly.
Menurut Refly, publik tidak boleh membiarkan adanya bentuk otoriter baru di dalam pemerintahan. Karena, dengan Perppu Ormas, tidak hanya Hizbut Tahrir Indonesia yang bisa dibubarkan. "NU (Nahdlatul Ulama) bisa dibubarkan, Muhammadiyah juga bisa dibubarkan."
Refly pun mengkritik pasal di mana ormas yang melanggar tindakan yang dilarang bisa dibubarkan jika dalam tujuh hari sejak dikirimkannya surat peringatan tertulis ormas tersebut tidak mematuhi apa yang diminta pemerintah. "Pemerintah tidak sabar. Pengennya tujuh hari bubar."
Simak pula : Kenapa HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?
Seharusnya, menurut Refly, pemerintah melakukan tahapan-tahapan terlebih dahulu, mulai dari pembinaan, pemberian surat peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembubaran. Dia pun khawatir pemerintah tidak melakukan perannya sesuai dengan UU tentang Ormas yang sebelumnya ada.
"Karena ada fenomena macam-macam, terutama politik, ternyata butuh yang cepat dan jawabannya Perppu. Padahal, Perppu Ormas ini melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk asas praduga tak bersalah. Maling saja masih berhak atas asas praduga tak bersalah," kata Refly.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang