TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN menuding adanya intervensi kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.
Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun, meyakini adanya intervensi yang dilakukan kepada hakim MK sejak awal persidangan. "Dari awal saya yakin intervensi itu ada," kata Refly saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 April 2024.
Meski demikian, Refly tak menjelaskan detail bentuk intervensi yang dilakukan. Dia juga tak menjawab mengenai pihak-pihak mana saja yang memungkinkan melakukan intervensi pada hakim MK.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, enggan mengomentasi adanya peluang intervensi yang dilakukan kepada hakim MK. Terlepas ada atau tidaknya intervensi, dia menyebut, AMIN masih percaya pada integritas yang dimiliki oleh hakim MK
"Hakim mahkamah berani menolak segala bentuk tekanan dan intervensi," ucap dia.
Ari juga meyakini, MK akan mengabulkan permohonan yang mereka ajukan. Dia optimis putusan yang akan dibuat adalah putusan yang berani menyuarakan keadilan.
Seperti diketahui, sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres akan diputuskan pada lusa, 22 April 2024.
Sedangkan pada hari ini, Ahad, 21 April 2024, delapan hakim konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim alias RPH guna memutus perkara PHPU Pilpres.
Adapun delapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Pilihan editor: Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK