TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menyatakan keyakinannya bahwa partai pendukung pemerintah, kecuali Partai Amanat Nasional (PAN), akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perpu Ormas.
Menurut Arsul, sebelum Perpu Ormas diumumkan, partai pendukung pemerintah, kecuali PAN yang tidak hadir, sudah diajak berdiskusi. "Kami sampai pada kesimpulan bahwa ancaman terhadap konsensus bernegara itu ada," kata Arsul di restoran Puang Oca, Jakarta Pusat, Ahad, 16 Juli 2017.
Namun, walau partai pendukung pemerintah menerima Perpu Ormas menjadi undang-undang, mereka akan memberikan catatan agar masukan dari masyarakat dapat difasilitasi di dalam pembahasan UU yang merupakan penerimaan dari perpu tersebut.
Baca :
Jokowi Mempersilakan Hizbut Tahrir Menggugat Perpu Ormas ke MK
Soal Perpu Ormas, Setya Novanto Akui Belum Dengar Ada Penolakan
"Kita dengarkan kembali concern dari masyarakat. Pak Rumadi (Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kita dengar, Pak Ismail (juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia) juga kita dengar. Apalagi kalau akumulasi concern semakin besar," ujar Arsul.
Menurut Arsul, dalam diskusi antara pemerintah dan partai pendukung pemerintah sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa ada ancaman yang meningkat terkait dengan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. "Tentu berdasarkan data intelijen," katanya.
Selain itu, Arsul berujar, terdapat ormas yang kegiatannya tidak sejalan dengan anggaran dasar yang didaftarkan. "Ini dianggap sebagai ancaman terhadap konsensus bernegara. Tentu kami juga diperlihatkan rekaman-rekaman dan dokumen-dokumen," ujarnya.
Arsul pun menambahkan, dalam penerapan Perpu Ormas, pemerintah terikat undang-undang lain yang mengatur asas-asas pemerintahan yang baik. "Kalau menteri asal main sabet dalam mengeluarkan keputusan untuk membubarkan ormas, kalah dia kalau digugat (ke pengadilan)."
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang