Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj, menyampaikan pesan moral kebangsaan dan catatan akhir tahun dengan tema anak ayam tak boleh kehilangan induknya, di Gedung PBNU, Jakarta, 24 Desember 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj tak ambil pusing soal rencana Hizbut Tahrir Indonesia dan sejumlah organisasi lain yang bakal menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.
“Haknya dia menggugat, silakan saja,” kata Said di gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, 16 Juli 2017.
Said Aqil menyatakan setiap organisasi yang meremehkan, menyampingkan, bahkan mengancam Pancasila harus segera dibubarkan sesegera mungkin. Sebab, kata dia, jika organisasi anti-Pancasila dibesarkan akan mengancam negara. “Bahaya kalau dibiarkan, sebenarnya sudah tidak boleh lagi Pancasila diperdebatkan,” ujar Said.
Ia pun menepis jika terbitnya perpu ini mengancam demokrasi di Indonesia. “Demokrasi itu harus dalam koridor Pancasila, dalam koridor NKRI,” katanya. Meski negara demokrasi, kata Said, tidak boleh membuat orang berlaku seenaknya sendiri, termasuk memperdebatkan dasar negara. “Silakan saja anti-Pancasila, tapi jangan di Indonesia hidupnya,” ujarnya.
Pada 12 Juli 2017, pemerintah akhirnya menerbitkan Perpu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Terbitnya perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini pun menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Nahdlatul Ulama adalah salah satu organisasi yang mendukung terbitnya perpu tersebut.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi yang menentang penerbitan perpu ini. Bahkan, bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mereka berencana menggugat penerbitan perpu tersebut ke MK pada Senin, 17 Juli 2017. Sebab, HTI menilai perpu ini adalah jalan pintas pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.
Said pun menanggapi enteng posisi HTI yang terancam dibubarkan akibat penerbitan Perpu Ormas ini. “Memang HTI tidak melakukan teror, tapi yang jelas dia tidak menghormati dan tidak menjadikan Pancasila sebagai asas dan basis organisasinya,” ujar Said. Menurut dia, konsep khilafah yang diusung HTI tidak relevan di Indonesia.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
55 hari lalu
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.