Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2017. Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP. ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani menyatakan siap jika dikonfrontir dengan rekaman pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut bekas anggota Komisi II DPR itu, hasil rekaman video tak selalu sama dengan fakta yang ada.
"Silakan saja. Itu kan data yang mereka peroleh. Itu bagus. Mungkin orang yang tertekan di video dan fisik berbeda dong," ujar Miryam S. Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Miryam mengatakan setiap orang punya cara yang berbeda dalam mengekspresikan emosinya. Bisa jadi ekspresinya saat merasa tertekan tidak tertangkap kamera. "Misalnya orang marah diam, tertekan bagaimana kan tidak bisa dilihat dari tayangan di video," ujarnya.
Miryam sangat percaya diri mengaku telah ditekan oleh tiga penyidik KPK selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Tiga penyidik itu adalah Novel Baswedan, M. I. Susanto, dan A. Damanik. "Terutama (yang menekan) Pak Novel," katanya.
Pengakuan Miryam dibantah oleh tiga penyidik saat mereka dikonfrontir di sidang korupsi e-KTP. Bahkan menurut Novel, Miryam pernah mengadu kepadanya bahwa telah ditekan oleh koleganya di DPR. Novel menyebut orang-orang yang menekan Miryam adalah Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu, dan politikus Partai Hanura Sarifuddin Sudding.
Meski begitu, Miryam menampik adanya tekanan dari rekan-rekan anggota Dewan. "Kalau ada tekanan dari nama-nama itu, misalnya ya kan, kenapa tidak diberikan perlindungan kepada saya? Kok didiamkan? Padahal pemeriksannya kan kesatu, kedua, ketiga, keempat, terus saya ada jeda cukup lama, itu aja," kata Miryam.
Dalam sidang kasus pemberi keterangan palsu ini, KPK berjanji bakal membuka rekaman video pemeriksaan Miryam S. Haryani dengan penyidik KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan rekaman ini adalah prioritas utama dalam persidangan agar publik tahu siapa yang berbohong.