Anggota DPR RI dan Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2017. Pertemuan tertutup ini untuk melakukan dengar pendapat dengan koruptor yang di bui di Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Rombongan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kejaksaan Agung bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, Kamis, 13 Juli 2017. Mereka mengagendakan bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menuturkan kunjungan lembaganya dan Fahri untuk bersilaturahmi serta berkoordinasi terkait dengan fungsi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. “Tidak ada yang dibahas secara khusus,” ujarnya di Kejaksaan Agung.
Rombongan Pansus Hak Angket KPK datang menggunakan satu unit bus DPR. Mereka tiba pukul 10.00 dan disambut kejaksaan. Sedangkan Masinton datang belakangan seorang diri.
Mereka memasuki gedung Jaksa Agung diiringi suara gamelan. Dalam rombongan itu, hadir juga Fahri Hamzah. Sedangkan rombongan Pansus yang hadir selain Masinton, di antaranya Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Bambang Soesatyo, serta Muhamad Misbakhun. Pertemuan antara Pansus dan Kejaksaan Agung itu berlangsung tertutup.
Pansus Hak Angket KPK sebelumnya juga berkunjung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Mereka ditemui oleh Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian. Dalam pertemuan tertutup itu, rombongan Pansus mengaku hanya bersilaturahmi dan meminta dukungan.
Tito dalam konferensi persnya menyatakan kedatangan Pansus untuk meminta pengamanan terhadap saksi atau narasumber yang dipanggil Pansus. Selain itu, apabila diperlukan, pihaknya diminta memberikan pengamanan kepada anggota Pansus.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.