Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, bersiap membacakan surat usulan pengajuan hak angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqulhadi mengatakan langkah pihaknya tidak akan terpengaruh dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut akan ada tersangka baru dari kalangan DPR dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Taufiqulhadi justru menantang KPK untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus yang diduga menyeret puluhan wakil rakyat ini.
"Persoalan e-KTP itu, KPK ambil sikap tegas, keras, dan jangan ragu agar tidak dikait-kaitkan dengan persoalan Pansus Hak Angket," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.
Menurut politikus Partai NasDem ini, kalau memang KPK telah memiliki bukti yang meyakinkan, segeralah mengambil sikap. "Jangan kemudian sengaja mengambangkan agar masyarakat bisa mengaitkan (hak angket) dengan e-KTP. Tidak ada hubungan sama sekali dengan Pansus," tuturnya.
Keberadaan Pansus Hak Angket KPK menimbulkan pro-kontra lantaran muncul saat lembaga antirasuah itu tengah berupaya mengungkap perkara korupsi e-KTP. Bahkan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar disebut-sebut turut menerima aliran duit haram megaproyek itu. Namun Agun membantah menerima dana tersebut.
Anggota Pansus Hak Angket, Masinton Pasaribu, meminta KPK segera memprosesnya bila sudah ada landasan hukum yang kuat. Ia mengingatkan agar KPK tidak bermain opini lantaran integritas dan profesionalitasnya dipertaruhkan lewat pernyataan-pernyataannya.
Selain itu, anggota Pansus Hak Angket dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan KPK memiliki catatan karena tidak menindaklanjuti proses hukum terhadap puluhan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ada 20-an lebih enggak ditindaklanjuti hingga sekarang," ujarnya.