Pansus RUU Pemilu Menimbang Usulan Pemerntah Balik ke UU Lama

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 11 Juli 2017 13:00 WIB

Buku Naskah Akademik Draft RUU Tentang Kitab Hukum Pemilu. Foto: Kemitraan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan pihaknya mempertimbangkan usulan pemerintah untuk kembali pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden jika pembahasan RUU Pemilu buntu (deadlock). Sebab, menurut Lukman, penyelenggaraan pemilu harus memiliku payung hukum.

“Kalau musyawarah dan voting tidak selesai, Pemilu 2019 tidak mungkin tanpa payung hukum. Opsi membuat perpu mungkin tidak, maka muncul opsi kembali ke undang-undang yang lama,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 10 Juli 2017.

Baca : Keputusan Isu Krusial RUU Pemilu Kembali Tertunda

Lukman menilai peraturan pengganti perundang-undangan hampir tidak dapat dilaksanakan lantaran ada unsur darurat yang tidak bisa dipenuhi pemerintah. Pengembalian kepada UU 42/2008 ini berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu pada 2019 diadakan serentak.

Kegagalan membuat payung hukum yang baru, kata dia, memberikan peluang Komisi Pemilihan Umum menerjemahkan prinsip keserentakan sendiri.



Meski begitu, Lukman menilai pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 berpotensi gaduh tanpa payung hukum baru. “Bisa dilaksanakan dengan segala keterbatasan,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu. Ia juga menilai opsi ini bakal menimbulkan kegaduhan politik dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas parlemen yang tidak berhasil membuat payung hukum Pemilu 2019.

Pada Senin malam, Pansus RUU Pemilu kembali menunda pengambilan keputusan sikap pansus terkait lima isu krusial dalam RUU. Isu krusial itu adalah ambang batas presidensial, ambang batas parlementer, metode konversi suara, pembagian wilayah daerah pemilihan, dan sistem pemilu yang akan digunakan. Pansus menargetkan keputusan sudah dapat diambil pada 12 Juli 2017, hingga bisa dilaporkan di Paripurna pada 20 Juli 2017 mendatang.

ARKHELAUS W. | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

55 hari lalu

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

1 Maret 2024

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.

Baca Selengkapnya

Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.

Baca Selengkapnya

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

10 Maret 2021

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

9 Maret 2021

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta tetap dibahas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

9 Maret 2021

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Selengkapnya

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

9 Maret 2021

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dari daftar prolegnas

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca Selengkapnya

Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

6 Maret 2021

Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pilihan itu diambil untuk menjaga stabilitas politik.

Baca Selengkapnya