TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar menyatakan menolak wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan itu diambil dalam Rapimnas I Partai Golkar 2021.
"Partai Golkar mendukung langkah untuk tidak melakukan revisi terhadap UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum dengan penyelenggaraan pilkada 2024," kata Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di DPP Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.
Airlangga mengatakan keputusan itu dipilih dengan pertimbangan untuk menjamin jalannya pemerintah yang efektif dan demokratis. Selain itu, pilihan diambil untuk menjaga stabilitas politik dan supaya pemerintah bisa lebih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Sejalan dengan itu, diinstruksikan kepada seluruh ketua DPRD dari Partai Golkar untuk menjadi ujung tombak Partai Golkar dalam pemerintahan dan pembangunan di daerah," kata dia.