Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Reporter

Kamis, 6 Juli 2017 15:43 WIB

Atut Chosiyah menyeka matanya saat mendengarkan saksi Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012, Kamis, 6 Juli 2017. Politikus Golkar itu memohon majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya.

"Saya mohon dengan sangat mohon diputus seadilnya. Saya masih punya tanggung jawab kepada putri saya, keluarga saya," kata Atut sambil sesenggukan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Baca juga: Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Masih sambil menangis, Atut juga meminta maaf kepada majelis hakim atas kekhilafan yang ia lakukan. Menurut dia, segala kesalahan yang dituduhkan kepadanya bukan hasil rancangannya sendiri.

"Semua yang sudah disampaikan, termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan, sudah disampaikan di persidangan oleh para saksi. Itu dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia," ujar Atut.

Selain itu, Atut meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman tujuh tahun yang sudah dijatuhkan kepadanya lantaran terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap itu diberikan untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak.

"Sekali lagi saya mohon putusan yang seadil-adilnya dan saya sudah harus menjalani hukuman selama tujuh tahun. Terima kasih," ucap Atut.

Simak pula: Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Atut dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atut juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar, sebagai pengembalian dari hasil korupsi yang ia nikmati.

Jaksa menyatakan Atut terbukti melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten. Atut dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara Rp 79 miliar.

Kuasa hukum Atut, TB Sukatma, memohon majelis hakim membebaskan kliennya. Sebab, menurut dia, tidak ada perbuatan tercela dan mens rea pada terdakwa sehingga Atut pantas dimintai pertanggungjawaban pidana. Terlebih, Atut sudah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar kepada KPK.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya