Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunanjar mengatakan Pansus Hak Angket akan bertemu dengan para terpidana korupsi atau koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, hari ini, Kamis, 6 Juli 2017. Kedatangan mereka akan didampingi Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Dusak.
Agun menuturkan rencananya di Sukamiskin Pansus Hak Angket akan melakukan rapat dengar pendapat dengan jajaran Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. Setelah itu mereka baru menemui para terpidana korupsi.
"Teknisnya oleh Kepala Lapas. Kami ikut dan mematuhi aturan prosedur yang ada," kata Agun lewat pesan singkat kemarin, Rabu, 5 Juli 2017.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan pihaknya akan mentaati regulasi yang berlaku di lapas dalam kunjungannya itu. "Mereka punya aturan dan pertimbangan yang sudah baku sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah yang menjadi landasan mereka bekerja," tuturnya.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Risa Mariska mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan. "Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM," katanya senin lalu.
Anggota Pansus Hak Angket Muhammad Misbakhun menuturkan kunjungan ke lapas ini untuk menyelidiki kasus-kasus yang ditangani KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri 15 tahun lalu. "Mereka (terpidana korupsi) di lapas mana saja, tersebar di mana saja. Kami ingin gali informasi itu," tuturnya.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.