TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Misbakhun mengatakan telah menerima salinan Berita Negara dari Perum Percetakan Negara terkait pembentukan panitia angket. Misbakhun mengatakan, terbitnya berita ini menguatkan legalitas konstitusional Pansus Angket KPK.
"Kan selama ini KPK mempertanyakan legalitas berita negara (Pansus Hak Angket), dengan ini sudah tidak ada lagi pertanyaan," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Dari salinan yang ditunjukkan Misbakhun, Berita Negara tersebut bernomor 53 dan tertanggal 4 Juli 2017 serta terdiri dari delapan lembar. Tiga lembar pertama merupakan surat keputusan DPR terkait pembentukan panitia angket. Adapun sisanya merupakan lampiran nama-nama anggotanya dan rancangan anggarannya.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan DPR sebelumnya telah mengajukan kepada Perum Percetakan Negara dengan mengirim surat pemberitahuan kepada presiden. Sehingga dengan keluarnya surat ini maka keberadaan dan tugas panitia angket juga diketahui oleh presiden.
KPK sempat mempermasalahkan tidak adanya Berita Negara yang keluar terkait pembentukan hak angket. KPK mengirimkan surat sekaligus menolak memenuhi keinginan DPR untuk menghadirkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani dalam rapat panitia angket 19 Juni lalu.
Sikap KPK tersebut disampaikan dalam sebuah surat bernomor B-3615/01-55/06/2017. KPK beralasan belum mengetahui secara resmi terkait keputusan DPR tentang hak angket. "Sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU nomor 17 tahu 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara," bunyi surat itu.
AHMAD FAIZ