Menteri Tjahjo: Kualitas Demokrasi Bukan Banyaknya Capres-Wapres  

Reporter

Selasa, 27 Juni 2017 11:06 WIB

Menteri Dalam, Negeri Tjahjo Kumolo, bersama Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (F-PKB), memberi penjelasan tentang pembahasan isu-isu krusial dalam RUU Pemilu yang masih alot. Pemerintah dan DPR berharap isu-isu tersebut dapat diputuskan secara musyawarah. Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu tidak mengurangi esensi demokrasi. Sebab, Tjahjo menilai kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh banyaknya calon presiden dan wakil presiden.

“Justru sebaliknya sistem pemilu yang dibangun sudah tepat karena mendorong peningkatkan kualitas capres-cawapres yang sejalan dengan upaya penguatan esensi atau substansi demokrasi serta konsolidasi demokrasi,” kata Tjahjo Kumolo melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin 26 Juni 2017.

Baca juga:
PUSaKO: UUD 45 Tak Hendaki Presidential Threshold
Syarat Calon Presiden 20 Persen Dianggap Tak Langgar Konstitusi

Pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi polemik di ujung pembahasan RUU Pemilu. Sikap DPR dalam Panitia Khusus RUU Pemilu dan Pemerintah pun terbelah. Misalnya, Fraksi Partai Golkar bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, dan pemerintah menginginkannya di angka 20-25 persen dari total suara pemilu.

Sementara beberapa partai seperti Demokrat dan Partai Gerindra ingin ambang batas 0 persen. Belakangan, muncul opsi tengah dengan menurunkan ambang batas pencalonan presiden pada angka 10-15 persen. Pemerintah berkukuh pada pilihan 20-25 persen.

Baca pula:
Presidential Threshold 20 Persen Perkuat Dukungan ke Pemerintah
Yusril: Pengaturan Presidential Threshold Berpotensi Digugat

Tjahjo pun berargumen Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Artinnya ketentuan presidential treshold 20 persen kursi dan 25 persen suara masih sah dan berlaku,” ujarnya. RUU Pemilu, kata dia, tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU 42/2008 yang tidak dibatalkan MK, meskipun Pemilu 2019 digelar serentak.

Tjahjo Kumolo mengatakan partai politik atau gabungan parpol yang memenuhi presidential treshold dapat mengusulkan pasangan sebelum pelaksanaan pemilu 2019. Rujukannya, ambang batas yang berlaku pada Pemilihan Umum 2014. “Dengan demikian logika yang diberitakan bahwa ada pendapat terkait kedaluarsa kondisi politik 5 tahun sbelumnya adalah tidak tepat,” kata Tjahjo.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

10 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

11 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

45 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya