TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menunggu pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Bengkulu periode 2016-2021, Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari.
“Prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait statusnya sekarang,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2017. Ia menyampaikan menanggapi OTT yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Baca juga:
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Mundur, Wakilnya Angkat Bicara
Tjahjo mengatakan dasar keputusan resmi dari KPK akan dijadikan dasar bagi instansinya mengambil keputusan selanjutnya terkait jabatan Gubernur Bengkulu. Ada pilihan yang mengarah pada penunjukan pelaksana tugas gubernur dan wakil gubernur. Namun ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Pada Selasa kemarin, KPK menangkap Ridwan Mukti dan Lili Martiani Maddari. OTT dilakukan di dua tempat yaitu di rumah gubernur dan kantor PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS). KPK mencokok lima orang yaitu RM (Ridwan Mukti) Gubernur Bengkulu, LMN (Lili Martiani Maddari, istri RM), RDS (Pengusaha), JAW (Direktur PT SMS), dan H (Staf RDS).
Baca pula:
Detik per Detik OTT Gubernur Bengkulu, Istri dan 3 Pengusaha
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan pada Selasa, 20 Juni 2017, lembaganya menduga ada pemberian uang kepada RDS di kantornya yang dikemas dalam kardus ukuran karton A4. Sekitar pukul 09.00, RDS mengantarnya ke kantor Ridwan. Tak lama setelah itu RDS keluar dari rumah dan pergi ke rumah Ridwan. Sekitar pukul 9.30, Ridwan berangkat ke kantor. "Sekitar pukul 10.00 tim kami mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM," ujar Saut.
KPK kemudian membawa RDS ke rumah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Di dalam rumah tim bertemu dengan istri gubernur dan di rumah tersebut disita duit sekitar Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya telah disimpan di dalam brankas. RDS dan Ridwan pun dibawa ke Polda Bengkulu.
Pukul 10.30, KPK mencokok JAW di salah satu hotel di Kota Bengkulu. “Kami mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam tas ransel,” kata Saut Situmorang. JAW oleh KPK dibawa ke Polda Bengkulu dan Ridwan datang sekitar pukul 11. Pukul 14.45, KPK membawa Gubernur Bengkulu Ridwan, istrinya, dan tiga pengusaha tersebut ke Jakarta.
DANANG FIRMANTO