Jaksa Sebut Novanto Terlibat Korupsi E-KTP, Agung: Jangan Suudzon

Reporter

Jumat, 23 Juni 2017 20:01 WIB

Agung Laksono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak memegang asas praduga tak bersalah terkait pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Ketua Umum Golkar Setya Novanto diduga terlibat dalam korupsi e-KTP. Menurut dia, persidangan kasus e-KTP masih berlangsung dan ucapan jaksa tersebut bukan merupakan keputusan pengadilan.

Agung Laksono berharap dugaan jaksa itu tidak benar dan Setya bisa membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat. “Dia (Setya) kan bilang siap mengikuti semua proses hukum yang ada. Tunggu saja, lebih cepat lebih baik agar clear semua,” katanya saat dihubungi, Jumat, 23 Juni 2017.

Baca: Jaksa Sebut Setya Novanto Terbukti Terlibat Korupsi E-KTP

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini berujar sejak pertama kali Setya diperiksa oleh KPK, Golkar menjunjung sikap praduga tak bersalah dan tidak berburuk sangka padanya. “Jangan suudzon dulu, semua adalah bagian dari peradilan. Bisa saja terdakwanya orang lain, kan bukan putusan hakim. Toh, selama ini KPK juga menyidik, hargai saja,” kata dia.

Agung meminta seluruh kader Golkar dan masyarakat tidak emosi. Sebab dalam pengadilan, kata dia, semua pihak bisa berbicara, baik jaksa, hakim, saksi, dan tersangka. “Serahkan saja ke proses hukum dan tidak boleh ada intervensi termasuk tekanan dari publik dan pers,” tuturnya.

Agung mengingatkan kader Golkar yang saat ini duduk sebagai pejabat publik agar menjauhkan diri dari praktek korupsi. Bila nantinya tertangkap dan terbukti melakukan korupsi, ia meminta semuanya meniru Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti yang meminta maaf secara terbuka dan mundur dari jabatannya di partai atau di pemerintahan. “Ingat pakta integritas Golkar yang sudah ditandatangani, kalau memang terbukti ya sebaiknya mundur,” katanya.

Simak: Ditanya Soal Hak Angket KPK, Ketua DPR Setya Novanto Bungkam

Dalam lanjutan persidangan e-KTP Kamis kemarin, jaksa KPK menyebut Setya Novanto terlibat korupsi bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto yang telah berstatus terdakwa.

Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, jaksa mengatakan Setya Novanto telah menerima uang dari Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution. Uang itu diserahkan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.

AHMAD FAIZ | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

17 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

19 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya