Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Risa Mariska, mengatakan belum ada kesepakatan di internal pansus terkait usulan agar merekomendasikan Komisi Hukum untuk memboikot rapat pembahasan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018 bersama Kepolisian dan KPK. Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh anggota pansus dari fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun.
"Terkait hal tersebut, kami belum ada kesepakatannya dan masih harus dirapatkan dulu di Komisi Hukum," katanya lewat pesan singkat, Rabu, 21 Juni 2017.
Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, pendapat Misbakhun itu belum tentu diterima. "Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja, saya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi,"
Risa menuturkan keputusan akhir diserahkan pada internal Komisi Hukum. Nantinya tiap fraksi akan menyampaikan pandangannya dalam rapat di komisi.
Sebelumnya, Misbakhun menyarankan agar pembahasan anggaran 2018 bersama KPK dan Kepolisian tidak usah dilakukan.
Sebab KPK menolak mengizinkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. Adapun kepolisian menolak menjemput paksa Miryam bila tak kunjung datang setelah tiga kali pemanggilan.
Menurut Risa, pansus masih yakin KPK akan kooperatif terkait Miryam. Panitia hak angket memiliki rencana pula untuk mengundang KPK dalam rapat. "Jadwalnya menyusul," ujarnya.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.