Tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, mengaku siap jika harus hadir dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.
Saat ditanya hal apa saja yang akan disampaikannya dalam rapat pansus, Miryam menjawab, "Saya akan buka semua apa yang terjadi dengan saya," ujarnya.
Miryam menyatakan pansus-lah yang meminta dia hadir dalam rapat itu, bukan permintaan dirinya. "Pansus yang berkirim surat ke saya. Suratnya sudah diterima di rumah saya, keluarga saya sudah terima."
Miryam dipanggil oleh Pansus Hak Angket untuk mengklarifikasi surat dari Miryam yang menyebut dia tidak pernah merasa ditindas anggota Dewan. Miryam menyatakan hal yang sama.
"Kan saya ditekan dari penyidik, bukan dari Komisi III. Jangan dibalik-balik," katanya sambil tersenyum.
Pemanggilan Miryam dalam rapat Pansus Hak Angket itu menuai kontroversi. KPK tidak mengizinkan Miryam memenuhi panggilan itu. Kepolisian Republik Indonesia juga enggan menjemput paksa Miryam dari tahanan KPK ke hadapan pansus. Belakangan, pansus mengancam akan memboikot anggaran kedua lembaga penegak hukum itu.