Dipanggil Pansus Hak Angket KPK, Miryam S. Haryani: Siap Sekali  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 21 Juni 2017 11:48 WIB

Tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, mengaku siap jika harus hadir dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.

"Siap sekali," katanya kepada wartawan saat turun dari mobil tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
Baca:
YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK
Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket

Saat ditanya hal apa saja yang akan disampaikannya dalam rapat pansus, Miryam menjawab, "Saya akan buka semua apa yang terjadi dengan saya," ujarnya.

Miryam menyatakan pansus-lah yang meminta dia hadir dalam rapat itu, bukan permintaan dirinya. "Pansus yang berkirim surat ke saya. Suratnya sudah diterima di rumah saya, keluarga saya sudah terima."

Miryam dipanggil oleh Pansus Hak Angket untuk mengklarifikasi surat dari Miryam yang menyebut dia tidak pernah merasa ditindas anggota Dewan. Miryam menyatakan hal yang sama.

"Kan saya ditekan dari penyidik, bukan dari Komisi III. Jangan dibalik-balik," katanya sambil tersenyum.

Pemanggilan Miryam dalam rapat Pansus Hak Angket itu menuai kontroversi. KPK tidak mengizinkan Miryam memenuhi panggilan itu. Kepolisian Republik Indonesia juga enggan menjemput paksa Miryam dari tahanan KPK ke hadapan pansus. Belakangan, pansus mengancam akan memboikot anggaran kedua lembaga penegak hukum itu.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

PKB dan PBNU Berselisih Karena Pansus DPR Membidik Menteri Agama soal Penambahan Kuota Haji Khusus

31 Juli 2024

PKB dan PBNU Berselisih Karena Pansus DPR Membidik Menteri Agama soal Penambahan Kuota Haji Khusus

Pansus DPR yang dimotori PKB untuk menelusuri keputusan Menteri Agama menambah kuota haji khusus memicu kemarahan PBNU

Baca Selengkapnya

KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

12 Juli 2024

KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

KPK menyatakan akan mendampingi pansus haji DPR jika ditemukan adanya indikasi korupsi.

Baca Selengkapnya

Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

12 Juli 2024

Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

Anggota Pansus Haji DPR melihat adanya indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 yang perlu segera diselidiki.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

9 Juli 2024

Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

Cak Imin menyebut hak angket pelaksanaan pengawasan haji akan digunakan untuk menelusuri penyelewengan oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

9 Juli 2024

DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

Hak angket pengawasan pelaksanaan haji tahun ini diusulkan di antaranya karena penyalahgunaan wewenang Kemenag dalam mengadakan kuota tambahan haji.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

27 April 2024

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya