Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bereskrim Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto membantah kabar penetapan tersangka terhadap bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. "Saya belum dengar itu," kata Ari Dono di kompleks PTIK, Sabtu, 17 Juni 2017.
Kendati demikian, Ari Dono tidak menampik kemungkinan penetapan tersebut terhadap Hary Tanoesoedibjo. Hanya saja pihaknya perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus ini ke penyidikan. "Jika sudah cukup bukti, pasti (bisa tersangka)," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman yang menjeratnya. "Terlapor sudah menjadi tersangka," katanya, Jumat, 16 Juni 2017.
Hary Tanoesoedibjo dilaporkan karena diduga mengirimkan pesan pendek bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada Januari 2016. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 saksi terkait dengan kasus ini. Saksi-saksi tersebut termasuk saksi ahli.
Sebelumnya, Yulianto pertama kali mendapatkan pesan pendek dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30. Pesan tersebut, sebagai berikut ini:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."