Kabareskrim: Hary Tanoe Bisa Jadi Tersangka, jika...  

Reporter

Minggu, 18 Juni 2017 06:56 WIB

Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bereskrim Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto membantah kabar penetapan tersangka terhadap bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. "Saya belum dengar itu," kata Ari Dono di kompleks PTIK, Sabtu, 17 Juni 2017.

Kendati demikian, Ari Dono tidak menampik kemungkinan penetapan tersebut terhadap Hary Tanoesoedibjo. Hanya saja pihaknya perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus ini ke penyidikan. "Jika sudah cukup bukti, pasti (bisa tersangka)," ujarnya.

Baca juga:
Terkait SMS Ancaman, Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim
Diperiksa Terkait SMS 'Kaleng', Hary Tanoe: Ini Bukan Ancaman

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman yang menjeratnya. "Terlapor sudah menjadi tersangka," katanya, Jumat, 16 Juni 2017.

Hary Tanoesoedibjo dilaporkan karena diduga mengirimkan pesan pendek bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada Januari 2016. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 saksi terkait dengan kasus ini. Saksi-saksi tersebut termasuk saksi ahli.

Sebelumnya, Yulianto pertama kali mendapatkan pesan pendek dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30. Pesan tersebut, sebagai berikut ini:

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Perkembangan Komunikasi Teks: Pager, SMS, hingga Platform Digital

18 hari lalu

Perkembangan Komunikasi Teks: Pager, SMS, hingga Platform Digital

Seiring waktu interaksi lebih cepat dan efisien, sejak telegraf, pager, SMS, hingga deretan platform digital seperti sekarang

Baca Selengkapnya

4 Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di Ponsel Android

34 hari lalu

4 Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di Ponsel Android

Berikut beberapa cara mudah untuk memblokir SMS promosi dan spam di ponsel Android Anda.

Baca Selengkapnya

Cara Ganti Nomor Telepon Tanpa Keluar dari Grup WhatsApp

52 hari lalu

Cara Ganti Nomor Telepon Tanpa Keluar dari Grup WhatsApp

Berikut langkah-langkah mengganti nomor WhatsApp dengan nomor yang lama tanpa keluar dari grup.

Baca Selengkapnya

Kabar Baik untuk Karyawan Australia: Kini Berhak Abaikan Email dan Telepon Kantor Setelah Jam Kerja

26 Agustus 2024

Kabar Baik untuk Karyawan Australia: Kini Berhak Abaikan Email dan Telepon Kantor Setelah Jam Kerja

Karyawan di Australia, dalam banyak kasus, tidak dapat dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari majikan mereka di luar jam kerja.

Baca Selengkapnya

Peringatan Bencana akan Dialihkan dari SMS Blast ke Cellular Broadcast

2 Agustus 2024

Peringatan Bencana akan Dialihkan dari SMS Blast ke Cellular Broadcast

Kominfo rencanakan perihal pemberitahuan informasi bencana (early warning system) tidak lagi melalui SMS blast, tetapi dengan cellular broadcast.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Blokir SMS Spam

5 Juli 2024

Begini Cara Blokir SMS Spam

Memblokir SMS Spam bisa menggunakan aplikasi atau melalui aplikasi bawaan di ponsel Android dan iPhone Anda.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 Mei 2024

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

8 Mei 2024

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

29 April 2024

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

19 Maret 2024

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.

Baca Selengkapnya