Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Jakarta Kecam Keras Hary Tanoe Laporkan Tirto ke Polisi  

image-gnews
Hary Tanoesoedibjo pendiri dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 2 November 2015. TEMPO/Fardi Bestari
Hary Tanoesoedibjo pendiri dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 2 November 2015. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.COJakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras langkah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo melaporkan media massa online Tirto.id ke polisi. Pimpinan MNC Group itu menuding Tirto.id telah mencemarkan nama baik Hary Tanoe karena pemberitaan yang menyeret namanya dalam tulisan “Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar”.

"Jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh pemberitaan Tirto.id, seharusnya dia menggunakan cara yang diatur Undang-Undang Pers, yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan justru melapor ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Kamis, 27 April 2017. Hary melaporkan Tirto.id ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 April lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca: Sidang E-KTP, Olly Dandokambey Dicecar Soal Duit US$ 1,2 Juta

Beberapa waktu lalu, Hary melaporkan Tirto.id ke polisi melalui pengacaranya. Berita yang dimuat Tirto.id itu merupakan tulisan wartawan lepas asal Amerika Serikat, Allan Nairn. Tulisan Allan kemudian diterbitkan Tirto.id pada 19 April, atau bertepatan dengan pelaksanaan pilkada DKI Jakarta. Dalam tulisan itu, Hary disebut sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar dan penyandang dana.

Hasim menganggap tindakan Hary melapor ke polisi dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia. Menurut AJI, konglomerat yang menguasai banyak media massa itu tak memahami makna kebebasan pers dan undang-undang pers.

Simak: Usulan Hak Angket DPR, KPK: Tetap Fokus pada Penanganan Perkara

Hasim mengatakan Hary merupakan pengusaha yang memiliki dan hidup dari media. Semestinya dia memberikan contoh yang benar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan media. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.

AJI Jakarta menilai tindakan Hary yang menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut justru merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menunjukkan dia anti-kebebasan pers. Menurut Hasim, kemerdekaan pers sangat diperlukan di Indonesia. “Langkah Hary mempidanakan Tirto.id benar-benar mengancam kebebasan pers," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, mendesak Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan tersebut. “Polisi harus segera melimpahkan laporan itu ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” kata Erick. 

Dia mengatakan hanya Dewan Pers yang mempunyai wewenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik suatu berita. Erick juga meminta Hary mencabut laporannya ke polisi.

Laporan Hary diterima Polda Metro Jaya dengan LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pengacaranya melaporkan kasus tersebut dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Tirto.id ini juga menyeret sejumlah jenderal TNI. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sempat berang dan berniat melaporkan media ini ke kepolisian. Belakangan, sikap TNI melunak dan hanya akan melaporkan Tirto.id ke Dewan Pers. 

AJI Jakarta mengingatkan jurnalis untuk selalu bekerja dengan menaati 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik. Sejumlah pasal itu, antara lain, Pasal 1 menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jurnalis juga diwajibkan menguji informasi dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

27 Juli 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

Menkominfo Budi Arie Setiadi menargetkan pengesahan regulasi Hak Penerbit atau Publisher Rights bisa dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir.


Pasar Periklanan Melemah, Vice Media Terancam Bangkrut?

3 Mei 2023

Co-Founder VICE Shane Smith (kiri) dan Suroosh Alvi (kanan). REUTERS/Mike Segar
Pasar Periklanan Melemah, Vice Media Terancam Bangkrut?

Perusahaan yang menaungi berbagai media populer seperti Vice dan Motherboard itu menyatakan salah satu penyebab perusahaan terancam bangkrut adalah kondisi pasar periklanan yang kian lemah.


Satu Viral Hadirkan Berita Viral dan Tren Terbaru

3 Maret 2023

Satu Viral Hadirkan Berita Viral dan Tren Terbaru

Platform satuviral berharap dapat menumbuhkan semangat membaca bagi seluruh anak muda Indonesia


Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

6 Februari 2023

Pemuka agama menghadiri Bogor Street Festival Cap Go Meh 2023 bertemakan Unity In Diversity Dari Bogor Untuk Indonesia di jalan Surya Kencana Bogor, Jawa Barat, Ahad, 5 Februari 2023. TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

Angela Tanoesoedibjo menyatakan bangga terhadap gelaran festival budaya Bogor Street Festival yang merangkum kearifan lokal dalam acara Cap Go Meh.


AMSI Awards 2022 Beri Penghargaan kepada Media Nasional dan Lokal untuk Berbagai Kategori

24 November 2022

AMSI memberikan penghargaan kepada sejumlah media lokal dan nasional dalam AMSI Awards 2022 di Jakarta, Rabu, 23 November 2022. Istimewa.
AMSI Awards 2022 Beri Penghargaan kepada Media Nasional dan Lokal untuk Berbagai Kategori

AMSI Awards 2022 menjadi wadah penghargaan kepada sejumlah media yang konsisten dengan memproduksi konten terbaik.


Wenseslaus Manggut - Wahyu Dhyatmika Kembali Pimpin AMSI 2020-2023

23 Agustus 2020

(ki-ka) Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Deputi II Kepala Staf Presiden Yanuar Nugroho, Founder Journocoders Indonesia Aghnia Adzikia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia Wahyu Dhyatmika, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Revolusi Riza, dan Moderator berfoto bersama dalam Talkshow dan Launching Platform Jurnalismedata.id `Tantangan Jurnalisme Data di Era Disrupsi` di kawasan Sabang, Jakarta, 4 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wenseslaus Manggut - Wahyu Dhyatmika Kembali Pimpin AMSI 2020-2023

Wenseslaus dan Wahyu terpilih pimpin AMSI secara aklamasi. Nama lain yang diusung tak bersedia dicalonkan.


Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

12 Agustus 2019

Kompleks taman dalam area Gedung MNC Center di Kebon Sirih Jakarta Pusat terlihat steril dari lalu lalang kendaraan dan juga pejalan kaki. Sterilisasi ini berkaitan dengan kunjungan Donald John Trump Jr atau Trump Junior. Tempo/Dias Prasongko
Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

Kunjungan anak pertama Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini berkaitan dengan undangan bos MNC Hary Tanoesoedibjo.


Pelatihan Mengelola Media Internal Tempo Institute

4 April 2019

Ilustrasi membuat infografik Tempo Institute
Pelatihan Mengelola Media Internal Tempo Institute

Tempo Institute membuka pelatihan Mengelola Media Internal. Pelatihan ini akan dilaksanakan pada 22, 23, 24, dan 25 April 2019 di Gedung Tempo.


Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

28 Juli 2018

Presiden Joko Widodo makan malam bersama enam pimpinan partai politik, yaitu (kiri Jokowi) Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, dan (kanan Jokowi) Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. Dok: Agus Suparto
Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

Jokowi sudah lebih dulu menggelar pertemuan dengan ketua umum partai koalisi. Pertemuan berbalut jamuan makan malam itu dilakukan di Istana Bogor.


Bakal Caleg Perindo Mulai Pesinetron hingga Anak Koruptor

17 Juli 2018

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron <i>Tukang Bubur Naik Haji</i>. TEMPO/Subekti.
Bakal Caleg Perindo Mulai Pesinetron hingga Anak Koruptor

Selain Andi Arsyl, Perindo mendaftarkan Andi Tenri Natassa sebagai caleg. Tenri anak koruptor proyek pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo.