TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, meminta Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, menyelesaikan sengketa pemberitaan Allan Nairn yang dimuat di situs tirto.id di Dewan Pers. Seruan itu ia sampaikan untuk menanggapi pelaporan Harry Tanoesoedibjo ke polisi.
Baca juga: Disebut Biayai Aksi Massa, Hary Tanoe Polisikan Allan Nairn
Baca Juga:
“Berita yang dianggap bermasalah hendaknya selesai di Dewan Pers, bukan ke polisi,” ujarnya kemarin.
Pelaporan dibuat Harry ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 25 April 2017. Kepala Bidang Hukum Perindo Chris Taufik mengatakan tulisan Nairn dinilai telah mencemarkan nama baik lantaran menyebut Harry mendanai aksi massa pada November 2016 yang menuntut pemidanaan Ahok terkait kasus penistaan agama. Tulisan itu dimuat di situs tirto.id dengan judul “Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar”
Chris mengatakan Harry membantah semua keterangan Nairn dalam tulisan itu. Informasi yang digunakan Nairn untuk mendukung tulisannya pun tak jelas sumbernya. Ia pun membantah pengakuan Nairn yang telah meminta konfirmasi kepada Hary sebelum menurunkan tulisan tersebut. “Katanya sudah dimintai konfirmasi, tapi tidak mau komentar. Kapan mintanya? Tidak pernah,” kata dia.
Tulisan Nairn juga sempat memantik reaksi dari Tentara Nasional Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Wuryanto menilai tulisan Nairn yang menyebut TNI berkeinginan melakukan makar dengan cara membekingi aksi massa tak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Fadli Zon akan Laporkan Allan Nairn
TNI memilih melaporkan kasus itu kepada Dewan Pers. “Mestinya dikonfirmasi dulu kepada kami,” ujar Wuryanto.
Menurut Nezar, keberatan Harry atas tulisan itu hendaknya tidak diselesaikan lewat jalur pidana. Undang-Undang Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memediasi para pihak yang bersengketa jika mekanisme hak jawab dianggap belum memuaskan. “Pak Hary ini merupakan pelaku bisnis media dengan banyak platform, saya kira ada baiknya memberi contoh,” kata dia.
Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, ada mekenisme terkait dengan keberatan pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sebaiknya keberatan itu disampaikan ke Dewan Pers."
RIKY FERDIANTO