TEMPO.CO, Jakarta - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, membantah pesan singkat, yang dia kirimkan ke Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, sebagai SMS ancaman. Menurut Hary Tanoe, SMS itu hanya ajakan untuk saling membuktikan siapa yang benar dan salah.
Dalam SMS-nya, Hary mengirimkan pesan yang berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang preman dan siapa yang profesional. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk politik salah satu sebabnya untuk memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional dan abuse of power. Saya pasti jadi pemimpin di negeri ini."
Baca: Terkait SMS Ancaman, Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim
Menurut dia, kalimat pertama dari SMS itu bukanlah ancaman. "Ini bukan ancaman karena saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang profesional dan siapa yang preman," katanya di Gedung Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Sedangkan pada kalimat kedua, Hary Tanoe hanya menjelaskan tujuannya terjun ke dunia politik guna memberantas oknum penegak hukum. Kalimat inilah, kata Hary, yang dipermasalahkan sebagai ancaman.
"Bahwa disebutkan mau memberantas oknum-oknum. Ini sifatnya jamak, bukan tunggal ditujukan ke seseorang atau ke yang bersangkutan," ujarnya.
Baca: Kasus Mobile8, Hary Tanoe Yakin Tak Akan Jadi Tersangka
Hary Tanoe menjelaskan, perkara ini bermula dari kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 yang pernah bernaung di bawah MNC Group. Yulianto adalah jaksa yang bertugas menangani kasus ini.
Menurut Ketua Umum Partai Perindo ini, dirinya tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. "SMS ini untuk menegaskan yang ironi. Saya yang berjuang di politik disangkut-pautkan, yang sebenarnya bukan kasus dan tidak ada kaitannya dengan saya," tuturnya.
Selain itu, menurut Hary Tanoe, hal yang menimpa Mobile-8 bukanlah kasus pidana. Hal ini diperkuat dengan hasil praperadilan pada 26 November 2016, yang memerintahkan Kejaksaan menghentikan kasus ini.
AHMAD FAIZ