TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Saat tiba di lokasi, Hary tak banyak komentar. "Nanti saja, ya," katanya di gedung Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Baca: Kasus Mobile8, Hary Tanoe Yakin Tak Akan Jadi Tersangka
Perkara ini bermula dari laporan Yulianto ke Bareskrim pada Januari tahun lalu. Ia mengaku mendapat ancaman dari seseorang yang mengirimkan pesan kepadanya secara beruntun. Pesan itu dikirimkan melalui nomor 081510668***, yang diduga kuat milik Hary.
Yulianto merupakan jaksa yang bertugas menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 di Kejaksaan Agung. Mobile-8 merupakan perusahaan telekomunikasi yang pernah bernaung di bawah MNC Group.
Pesan ancaman yang diduga dikirimkan Hary tersebut berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang preman dan siapa yang profesional. Saya masuk politik karena saya mau memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Saya pasti jadi pemimpin di negeri ini."
Baca: Soal SMS Ancaman, Hary Tanoe Laporkan Balik Jaksa Agung
Yulianto pun melaporkan Hary atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Tak tinggal diam, Hary Tanoe melaporkan balik Yulianto dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya.
AHMAD FAIZ