Pembahasan RUU Pemilu Alot, Mendagri Berharap Ada yang Mengalah

Reporter

Rabu, 14 Juni 2017 14:17 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) pada rapat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU Pemilu DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 Februari 2017. Rapat ini membahas ambang batas Presiden (Presidential Threshold), ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold), jumlah kursi di daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu, akan mencoba kembali mengambil keputusan terkait lima isu krusial yang tersisa. Sebelumnya pansus mencoba memutuskan itu malam tadi, namun batal lantaran pemerintah tidak hadir.

Alotnya pembahasan UU Pemilihan Umum di pansus karena belum ada kesepakatan di kalangan fraksi terkait lima isu tersebut. Kelima isu itu adalah sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah, dan metode konversi suara ke kursi. Selain itu, belum ada kesepakatan antara pansus dan pemerintah.

Baca: Ada 4 Paket untuk Putuskan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tidak mungkin RUU Pemilu ini dapat memenuhi kepentingan seluruh partai. Bahkan, dalam beberapa aturan pemerintah memilih untuk mengalah. "Pasti harus ada yang berkorban," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

Tjahjo menjelaskan terkait isu ambang batas parlemen, pemerintah mengusulkan di atas 3,5 persen. Sedangkan beberapa partai, seperti Partai NasDem dan Partai Golkar menginginkan 7 persen. "Pak Ketua (Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy) kompromi bagaimana kalau ambil jalan tengah, 4 persen? Ya nanti kita liat perkembangannya," ujarnya.

Selain itu masalah ambang batas pencalonan presiden juga menjadi salah satu isu yang alot. Pemerintah, Partai NasDem, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menginginkan 20 persen. Sedangkan beberapa partai ada yang ingin 0 persen dan 10-15 persen. "Pemerintah beri opsi berlandaskan konstitusional. Kenapa 20 persen, karena capres dapat diusulkan oleh satu partai atau gabungan partai politik," ucapnya.

Baca: RUU Pemilu Molor, Istana Yakin Selesai pada Waktunya

Begitu pula soal metode konversi suara ke kursi. Partai masih meributkan antara metode Kuota Hare, Saint Lague Murni, atau Saint Lague Modifikasi. "Ini kepentingan partai, kalau diterapkan model A, partai ini akan hilang. Kalo model C partai ini akan dapat suara besar dan kursi tambahan," ucap Tjahjo.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuturkan pemerintah berharap isu-isu ini dapat diputuskan secara musyawarah. Bila tidak memungkinkan, maka dibawa ke paripurna DPR.

"Opsi kami kalo sampe deadlock di paripurna ya sudah, kami kembali ke undang-undang lama. Paling ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, menuturkan sebenarnya sudah kemungkinan terjadi kesepakatan di antara seluruh fraksi. "Tinggal menunggu para pimpinan-pimpinan fraksi, untuk hadir. Kalau sudah tidak ada perbedaan lagi, ya sudah bisa mulai rapat untuk pengambilan keputusan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya