Pansus Hak Angket Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 14 Juni 2017 12:50 WIB

Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDIP Risa Mariska menjawab pertanyaan awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 17 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Risa Mariska mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk posko pengaduan masyarakat terkait dengan KPK.

"Posko akan mulai beroperasi pekan ini, setelah rapat internal pansus besok," katanya lewat pesan pendek, Rabu, 14 Juni 2017.

Baca: Kisruh Hak Angket, Ini Kesimpulan Sementara KPK

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, posko itu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan segala sesuatu yang diketahui tentang KPK. Laporan dari masyarakat ini diyakini akan memperkaya bahan yang telah dimiliki pansus.

Risa berujar tidak hanya pengaduan mengenai KPK, posko tersebut juga siap menerima masukan dari masyarakat yang selama ini mendukung KPK. "Kami menerima aspirasi masyarakat yang mungkin menolak hak angket," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, menjelaskan, posko ini akan ditempatkan di bawah kesekretariatan DPR. "Poskonya dibuka selama pansus berlangsung," ucapnya, Selasa, 13 Juni 2017.

Baca: DPR Gulirkan Hak Angket KPK, Pengamat: Akal-akalan Orang Mabuk

Pansus Hak Angket KPK rencananya akan kembali menggelar rapat siang nanti pukul 13.00. Ketua Panitia Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dari Fraksi Golkar mengatakan agenda rapat masih seputar menyusun agenda.

Hak angket untuk KPK ini menuai pro-kontra dalam proses pembentukannya. Masyarakat yang menolak beranggapan hak angket berpotensi melemahkan KPK dan mengintervensi kasus-kasus yang tengah diusut.

Koalisi Tolak Hak Angket, yang terdiri atas berbagai lembaga swadaya masyarakat, bahkan melaporkan dua pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta 23 anggota Pansus Angket KPK, ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Mereka menilai para anggota Dewan ini telah melanggar kode etik DPR.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan tidak dapat bersikap terkait dengan hak angket ini. Menurut dia, hak angket masuk wilayah Dewan.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

20 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya