Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Reporter

Selasa, 13 Juni 2017 13:35 WIB

Patrialis Akbar keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2017. Patrialis Akbar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada akhir Januari 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman. Selain itu, Patrialis didakwa menerima janji uang sebesar Rp 2 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya (Patrialis) untuk diadili," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Baca juga: Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar

Jaksa menyebut suap itu diberikan untuk mempengaruhi Patrialis agar mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemberian suap diserahkan secara bertahap melalui perantara Kamaludin, rekan Patrialis, dan Ng Fenny, bawahan Basuki.

Lie berujar Basuki dan Ng Fenny memiliki kepentingan dengan dikabulkannya uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 itu. Sebab dengan undang-undang peternakan, pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dan sapi dari India sehingga ketersediaan daging lebih banyak dibandingkan permintaan.

Lebih tingginya stok daging dibanding permintaan pasar berakibat harga daging sapi dan kerbau jadi lebih murah. Kondisi ini membuat permintaan terhadap daging sapi yang biasa diimpor Basuki dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat turun.

Akhirnya pada Agustus 2016, Basuki meminta tolong kepada Kamaludin untuk menghubungkan kepada Patrialis. Kamaludin lalu menyampaikan kepada terdakwa bahwa Basuki meminta bantuan agar permohonan uji materi undang-undang peternakan dikabulkan.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Patrialis Akbar menyatakan telah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun ia tak mengajukan eksepsi. "Saya mengerti, Yang Mulia," ucap dia. Meski tak mau mengajukan eksepsi, Patrialis memohon kepada hakim untuk memberikan tanggapan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

52 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya