Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra menyatakan bergabung dengan panitia khusus hak angket KPK. Rencananya Fraksi Gerindra akan mengirimkan surat dan nama anggotanya yang akan duduk di pansus besok.
Fraksi Gerindra beralasan keputusan bergabung lantaran pansus hak angket membacakan surat keterangan Miryam S. Haryani, saksi kasus korupsi e-KTP, yang menyatakan bahwa tidak ada anggota DPR yang menekan dirinya agar memberikan keterangan palsu.
Sedangkan penyidik KPK menyebut bahwa ada yang menekan Miryam, salah satunya politikus Gerindra, Desmond J. Mahesa. "Sehingga Fraksi Gerindra berpendapat perlu ada transparansi dalam penyelidikan tersebut serta menjaga keseimbangan pansus hak angket KPK," kata Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis dalam keterangannya, Kamis, 8 Juni 2017.
Sebelumnya dalam rapat perdana pansus hak angket kemarin, perwakilan Fraksi Gerindra adalah Wenny Warouw. Namun, belakangan diketahui bahwa saat itu Gerindra belum resmi bergabung. "Pada saat itu Fraksi Gerindra tidak mengirimkan wakil serta tidak pula mengusulkan nama untuk dicalonkan sebagai unsur pimpinan pansus hak angket," ucapnya.
Ketua pansus hak angket KPK Agun Gunanjar mengatakan belum menerima surat dari Fraksi Gerindra. "Secara resmi belum ada," katanya dalam konferensi persnya Kamis siang.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra termasuk salah satu fraksi yang menolak hak angket. Bahkan saat rapat paripurna mereka sempat melakukan walkout. Dengan masuknya Gerindra, maka jumlah fraksi yang bergabung dalam pansus menjadi tujuh fraksi. Fraksi tersebut adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura.