Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai memberikan keterangan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiarto di pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Mei 2017. Dalam kesaksiannya, Andi Narogong telah memberikan uang sebesar 1,5 juta dollar AS kepada Irman dan Sugiarto untuk memenangkan tender dalam proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (sidang e-KTP) pada Kamis, 8 Juni 2017, mengagendakan pemeriksaan dua saksi ahli. Dalam sidang yang dibuka pukul 10.50 itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan dua ahli.
Ahli pertama yang dihadirkan jaksa adalah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi. Dia sempat beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Ahli lainnya adalah dosen Institut Teknologi Bandung, Mikrajuddin Abdullah, yang ditanyai soal fisik kartu dalam proyek e-KTP.
Persidangan pada Senin lalu sudah menghadirkan tiga ahli terlebih dulu, yakni ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Harmawan Kaeni; ahli teknologi yang juga dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian; dan ahli chip, Eko Fajar Nur Prasetyo. Simak pula: Andi Narogong Mengaku Diminta USD 1,5 Juta oleh Irman
Dalam perkara ini, penuntut umum dari KPK mendakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; serta bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Dalam sidang e-KTP beberapa bulan lalu, keduanya menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dan diduga memperkaya diri dalam proyek pengadaan e-KTP yang nilainya nyaris menyentuh Rp 6 triliun tersebut.