Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Narogong Mengaku Diminta USD 1,5 Juta oleh Irman

Editor

Budi Riza

image-gnews
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus, alias Andi Narogong membeberkan perannya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pengusaha, yang diduga sebagai rekanan Kementerian Dalam Negeri, ini menjadi saksi untuk terdakwa Irman, yang merupakan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri, dalam sidang korupsi e-KTP hari ini, Senin, 29 Mei 2017.

Baca:
Setya Novanto Serahkan Kasus E-KTP ke Penegak Hukum

Andi memulai ceritanya saat dia mendengar rencana pemerintah mengadakan lelang proyek e-KTP pada 2010. Saat itu, Andi mengaku sempat ingin mengikuti tender e-KTP melalui perusahaan yang dikelolanya, yaitu PT Cahaya Widya Kusuma.

Andi lalu menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, untuk menanyakan soal proyek itu. "Karena saya kenalnya dengan Bu Sekjen," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Baca juga:

Hotma Sitompul Akui Bertemu Setya Novanto Bahas Kasus E-KTP

Menurut Andi, saat itu Diah menyuruhnya untuk berkoordinasi dengan bagian administrasi kependudukan. Saat itu, Irman menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil, yang membawahi bagian ini.

Pada pertemuan pertama, Irman hanya bicara normatif. Setelah beberapa kali pertemuan dan pendekatan, kata Andi, Irman mulai mencair. "Pak Irman bilang kalau mau ikut e-KTP silakan ke konsorsium Karatama (Karsa Wira Utama) karena menang uji petik 2009," kata Andi.

Selanjutnya, Andi mencoba mengejar Winata Cahyadi, Direktur PT Karatama, untuk membentuk konsorsium bersama. Namun, Andi ditolak tiga kali karena PT Karatama sudah membentuk konsorsium dengan Peruri.

Akhirnya, Andi mengejar pemenang uji petik kedua, yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Ia pun lalu dikenalkan dengan Isnu Edhi, Direktur Utama PNRI. "Pak Isnu ternyata sangat terbuka," katanya.

Pada Maret 2010, Irman mengenalkan Andi dengan Johanes Tanjaya, Direktur PT Java Trade Utama. Menurut Andi, Johanes adalah orang yang bisa membuka kunci Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) proyek e-KTP. "Semua peserta yang ikut e-KTP harus dibukakan kunci SIAK-nya oleh Pak Johanes Tan," kata Andi.

Pada pertengahan 2010, Andi mengaku dipanggil ke ruangan Irman untuk dikenalkan dengan Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. Irman, kata Andi, mengatakan bahwa Paulus adalah orang dekat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Kemudian Irman memerintah Andi untuk memasukkan Paulus dalam konsorsium PNRI. Andi mengatakan PNRI menerima Paulus dengan tangan terbuka karena dia memiliki modal Rp 1 triliun.

Mulai dari situ, Andi beserta seluruh anggota konsorsium mengadakan pertemuan-pertemuan. Kadang di PNRI, kadang di Pacific Place. Karena merasa membutuhkan tempat berkumpul, akhirnya Andi meminjamkan rukonya di Fatmawati sebagai tempat rapat. Pertemuan di ruko Fatmawati itu terjadi pada pertengahan hingga akhir 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah itu kami penjajakan dengan berbagai percetakan yang dibawa Pak Paulus dan PNRI dan Johanes Tan. Saya orang baru tapi saya dikenalkan sama peserta lama," kata Andi.

Di sela-sela waktu itu, Paulus mengenalkan Andi dengan Azmin Aulia, adik Gamawan Fauzi. Kemudian pada pertemuan kedua, Andi dipanggil ke rumah Paulus. Pada pertemuan itu hadir juga Azmin Aulia, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Inti pembicaraan mereka, Pak Azmin mengatakan bahwa yang jadi dirjen Pak Irman, direktur Pak Giarto. Saya hanya mendengarkan," ujar Andi.

Pada suatu pertemuan di PNRI tahun 2011, Andi kembali dikenalkan dengan peserta lain, yakni PT LEN, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution. Selanjutnya konsorsium PNRI terbentuk pada Februari 2011.

Tapi saat pengumuman lelang, perusahaan Andi tidak bisa ikut konsorium karena terhalang persyaratan administrasi. Andi mengatakan perusahaannya tidak memiliki izin Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu untuk percetakan baru dan tidak memiliki izin security printing. "Saya juga tidak punya kemampuan dasar percetakan," katanya.

Meski begitu, Andi berusaha ikut terlibat dengan harapan bisa mendapat sub-sub pekerjaan proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. "Karena saya ingin mengembangkan bisnis," ucap dia.

Suatu hari, Irman melalui Sugiharto memanggil Andi. Menurut Andi, saat itu Irman meminta bantuan operasional kepada Andi uang sebesar US$ 1,5 juta (sekitar Rp20 miliar). Andi menyanggupinya.

"Harapannya agar siapapun pemenangnya saya dapat sub yang direkomendasikan Pak Irman," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.