TEMPO.CO, Jakarta - Suara ketua majelis hakim sidang korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jhon Halasan Butarbutar, meninggi saat bertanya kepada saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan keterlibatannya dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Sebabnya, hakim menganggap Andi tak jujur dalam menjawab pertanyaan.
Andi Agustinus diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan proyek e-KTP sehingga membuat negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun. Duit itu diduga dijadikan bancakan mulai dari anggota Dewan, pejabat Kementerian Dalam Negeri, hingga pihak swasta.
Baca juga: Andi Narogong Mengaku Diminta USD 1,5 Juta oleh Irman
Awalnya Jhon bertanya alasan Andi memberikan uang sebesar US$ 1,5 juta kepada mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman. Andi menjawab bahwa ia berharap mendapatkan sub pekerjaan di proyek e-KTP jika ia memberikan uang kepada Irman.
Namun, jawaban itu tidak memuaskan Jhon. Berulang kali Jhon memastikan apa benar hanya itu alasan Andi. Jawaban Andi pun tetap sama.
"Anda selalu bilang berharap mendapat pekerjaan, kenapa Anda begitu berharap? Bagaimana cara Anda mendapatkan uang kembali?" kata Jhon bertanya kepada Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Andi mengatakan bahwa harapannya mulai ada ketika Irman menginformasikan kepadanya bahwa PT Mega Global akan menjadi pemenang tender e-KTP. Irman, kata Andi, lalu menyarankan agar Andi masuk melalui Dedi Apriadi, Direktur PT Optima, yang menjadi anggota konsorsium PT Mega Global.
"Saya bisa kerja dengan menyuplai pemenang lelang," ucap Andi. Menurut dia, semakin banyak pekerjaan yang diberikan kepadanya, kemungkinan keuntungan yang ia terima akan makin besar.
Jawaban Andi belum bisa diterima Jhon. Menurut Jhon, tidak akan mudah mengembalikan uang US$ 1,5 juta jika hanya menjadi penyuplai pemenang tender. "Ini agak susah diterima akal, atau akal saya yang bekerjanya terlalu sederhana?" ujar Jhon mulai gusar.
Jhon lalu meminta Andi bicara jujur untuk kesekian kali. "Begitu banyak uang yang dijadikan bancakan entah oleh siapa. Ini kan sontoloyo. Makanya saya beharap saudara berikan keterangan yang benar," katanya.
"Saya sudah memberikan keterangan yang benar, Yang Mulia," kata Andi.
"Iya ngerti, Tapi saya sendiri tidak bisa paham kenapa Anda meremehkan uang sebesar itu," kata Jhon. Suaranya meninggi. Ia tetap tak bisa memahami kenapa Andi begitu mudah memberikan uang yang nilainya sekitar Rp 19 miliar hanya untuk mendapat sub pekerjaan di proyek e-KTP.
"Enak sekali ya kalau berbisnis dengan Anda. Mudah sekali mengeluarkan uang," kata Jhon lagi dalam sidang E-KTP. Andi hanya terdiam.
MAYA AYU PUSPITASARI