Pansus Hak Angket KPK, Saksi Korupsi E-KTP Terpilih Jadi Ketua

Rabu, 7 Juni 2017 15:08 WIB

Mantan Pimpinan Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsasaat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Tempo/Aghniadia

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Golkar DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Agun, yang bersaksi di sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017 itu, terpilih dalam rapat Pansus Hak Angket KPK yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu, 7 Juni 2017.

“Telah terpilih pemimpin pansus dengan ketua Agun Gunandjar Sudarsa, wakil Risa Mariska, Dossy Iskandar, dan Taufiqulhadi,” kata Fadli Zon di Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 7 Juni 2017.

Baca juga: Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Periksa Politikus Golkar

Fadli menuturkan pemilihan pemimpin pansus hak angket KPK dihadiri oleh enam fraksi DPR, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, dan Hanura. Pemilihan berlangsung kurang dari 30 menit.

Adapun ketiga Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK adalah Risa (anggota DPR dari Fraksi PDIP), Dossy Iskandar (Partai Hanura), dan Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem).

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengapresiasi seluruh fraksi yang hadir. Ia mengatakan langkah awal pansus adalah menyusun agenda kerja. Selanjutnya, menyusun mekanisme kerja dan pembahasan anggaran pembiayaan panitia angket. “Kami berempat agar berembuk lebih dulu,” katanya.

Agun Gunandjar Sudarsa memastikan keputusan yang akan diambil pemimpin pansus hak angket KPK bersifat kolektif kolegial sehingga ia mengaku bakal berkoordinasi dalam penyusunan agenda.

Simak pula: Sidang E-KTP, Novel: Miryam Mengaku Pernah Diancam 6 Anggota DPR

Agun Gunandjar Sudarsa merupakan salah satu dari 37 nama yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan e-KTP, Agun disebut menerima duit US$ 1,047 juta. Ia pun tercatat menjadi salah satu saksi untuk terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Mulanya, pembentukan pansus hak angket KPK muncul untuk meminta KPK membuka rekaman kesaksian tersangka kasus e-KTP, Miryam S. Haryani. Perdebatan terjadi, tapi pada 28 April 2017, pansus resmi dibentuk dalam sidang paripurna.

DANANG FIRMANTO



Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

22 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

4 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

4 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya