TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat tak perlu mengajukan hak angket untuk menyelidiki aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta. Kementerian Dalam Negeri dianggap memiliki landasan hukum untuk kembali mengaktifkan Basuki atau Ahok sehabis cuti kampanye pemilihan kepala daerah DKI.
"Kata kuncinya adalah tuntutan minimal lima tahun. Itu yang ada di Undang-undang Pemda,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017. “Saya kira yang dilakukan Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Basuki ada landasan hukumnya.”
Baca : Anggota Fraksi PDIP: Hak Angket Ahok di DPR Tak Perlu
Agus menganggap pengangkatan kembali Basuki sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Politikus Golkar yang menjadi anggota Komisi I DPR menganggap Dewan cukup meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri selaku mitra kerja di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.
"Dalam forum dibahas, diundang pihak yang dianggap bisa memberikan tafsir,” kata Agus. “Jadi tidak perlu diperlebar melalui angket.”
Kementerian Dalam Negeri sebagai ujung tombak diminta supaya mengklarifikasi keputusan terhadap Basuki. "Kami Fraksi Partai Golkar belum atau tidak bisa mendukung permintaan fraksi lain untuk membentuk angket," ujar dia.
Empat fraksi di DPR menggulirkan penggunaan hak angket atas aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI. Keempat fraksi adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Pengajuan angket ini merupakan reaksi mereka atas kembali aktifnya Ahok dan Djarot sebagai gubernur dan wakil gubernur setelah cuti kampanye pada pekan ini. Selama keduanya nonaktif cuti untuk kampanye, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono sebagai pelaksana tugas gubernur DKI.
Simak : Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri
Fraksi-fraksi itu menyoal aktifnya kembali Ahok berdalih pada status Ahok yang kini merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyatakan ingin menguji pemerintah yang dianggap melanggar karena tak menghentikan Basuki sebagai gubernur DKI.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bakal memberi kepastian posisi Basuki setelah masa cuti kampanyenya habis. Sebab, belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama oleh Basuki. "Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,”ujar Tjahjo.
ARKHELAUS W.