Putusan Gugatan DPD terhadap MA, Hakim PTUN Diminta Independen  

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 12:51 WIB

Kiri ke kanan, mantan Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua II DPD Damayanti Lubis, Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua I DPD Nono Sampono menemui wartawan setelah pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Jakarta, Selasa, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi menilai agenda sidang putusan gugatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pelantikan Oesman Sapta Odang menjadi momen penting untuk mengembalikan marwah MA.

Veri menuturkan hakim di PTUN yang memutus perkara gugatan DPD tersebut harus bersikap berani dan independen. “Jangan sampai karena menyelesaikan kasus atasannya, hakim merasa canggung,” katanya di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca juga:
Kisruh Pimpinan DPD, Hemas Gugat Pelantikan ke PTUN

Anggota DPD DIY Kontra OSO, Tak Ambil Uang Reses Rp 145 Juta

Pelantikan Oesman alias OSO menjadi seteru di tubuh DPD karena dinilai cacat hukum. Mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menggugat pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi terhadap Oesman pada Selasa, 4 April 2017. Tindakan pemanduan sumpah itu, kata dia, bertentangan dengan putusan MA Nomor 20P/HUM/2017, yang sudah menentukan masa jabatan DPD selama lima tahun.

Veri menegaskan pelantikan OSO tidak sah secara hukum lantaran mengangkangi putusan MA. Selain itu, pelantikan pimpinan DPD dilakukan Ketua MA sebagai hak prerogatif yang melekat. Pada sidang putusan nanti, ia meminta hakim bertindak independen dengan melihat bahwa kepemimpinan OSO ilegal.

Baca pula:
Kisruh DPD, Kubu Oso Optimistis Menang di PTUN
Pimpinan DPD RI Saat ini Sah dan Legalitasnya Tidak Diragukan Lagi

Saat ini, OSO menjabat dalam dua lembaga, yaitu Ketua DPD dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jabatan ganda tersebut juga dinilai bertentangan dengan peraturan.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, meminta Ketua MPR Zulkifli Hasan mengambil sikap atas kepemimpinan OSO. Ia menilai jabatan ganda OSO berpotensi memunculkan korupsi.

Hifdzil menyebutkan ada cara-cara premanisme untuk mengambil alih jabatan pimpinan DPD yang sah menjadi kepemimpinan baru. Karena itu, Zulkifli dinilai mesti bersuara tanpa harus memecat OSO. “Tidak bisa dua lembaga dipimpin oleh satu orang,” ucapnya.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

21 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya