TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas menggugat pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh hakim Mahkamah Agung. Dia melayangkan gugatan tersebut bersama sejumlah anggota DPD yang menolak kepemimpinan Oesman ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (Baca: Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN)
"Tindakan pemanduan sumpah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nomor 20P/HUM/2017 yang sudah menentukan masa jabatan DPD selama lima tahun," kata Hemas di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Hemas berpendapat, jika putusan Mahkamah ini dilaksanakan, pelantikan Oesman sebagai pimpinan DPD tak akan terjadi. Selain itu, ia membantah terjadinya kekosongan jabatan pimpinan dengan klaim masa jabatan 2,5 tahun. "Sejak itu, tidak pernah terjadi kekosongan jabatan," ucapnya. (Baca: Kisruh Masa Jabatan, DPD Terancam Terbelah Dualisme Kepemimpinan)
Mahkamah akhirnya melantik pimpinan DPD periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD. Sedangkan posisi wakil ketua I serta II diisi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD pada awal April 2017 itu dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi.
Pelantikan tersebut terjadi di tengah polemik pembatalan Tata Tertib DPD oleh Mahkamah terkait dengan perubahan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Pemilihan pimpinan DPD dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dibatalkan Mahkamah. (Baca: Hemas Mengaku Ditawari Posisi Wakil Ketua MPR oleh Oesman Sapta)
Hemas menilai peristiwa itu merupakan preseden buruk untuk putusan lain yang dikeluarkan Mahkamah. "Putusan Mahkamah akan ramai-ramai tidak dilaksanakan penyelenggara negara dan warga negara," ujarnya. Sebab, dengan adanya pelantikan Oesman, Mahkamah tak menaati putusannya sendiri.
Hemas meyakini langkah hukum ini untuk menyelamatkan citra serta wibawa Mahkamah dan DPD sebagai lembaga tinggi negara. "Ini untuk menyelamatkan putusan Mahkamah agar wibawa hukum tetap terjaga," tutur Hemas. (Baca: Konflik DPD Berlanjut: Oesman Klaim Legal, Hemas Sebut Ilegal)
ARKHELAUS W.