Praperadilan Miryam S. Haryani Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim  

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 13:41 WIB

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, mengacungkan dua jarinya saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2017. Politisi Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam S. Haryani. Miryam sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hakim tunggal sidang praperadilan tersebut, Asiadi Sembiring, membacakan putusan yang disertai sejumlah pertimbangan. "Menyatakan penetapan tersangka terhadap nama Miryam S. Haryani adalah sah," ujar Asiadi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani

Penolakan itu, ucap Asiadi, didasari penilaian bahwa Bab III tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor masih merupakan kewenangan KPK.

Dengan begitu, KPK dinilai berwenang menggunakan Pasal 22 pada Bab III UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu disebut Asiadi sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud UU Pemberantasan Tipikor.

Sebagai informasi, Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor digunakan KPK untuk menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka. "Karena Pasal 22 masuk tindak pidana korupsi, termohon (KPK) miliki kewenangan melakukan penyidikan (terhadap Miryam)," tutur Asiadi.

Pertimbangan lain adalah hakim tak sependapat dengan alasan pihak Miryam mengajukan praperadilan.

Baca: Sidang Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani, Ini Jawaban KPK

Tim kuasa hukum Miryam beranggapan bahwa persoalan pemberian keterangan tidak benar masuk dalam Pasal 174 KUHAP, bukan di Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor. Dari pandangan hakim, KPK justru dapat langsung melakukan penyidikan.

Hakim pun tak sependapat dengan pihak Miryam bahwa KPK tak memiliki cukup bukti untuk menaikkan status Miryam menjadi tersangka. Menurut Asiadi, bukti berupa surat serta video rekaman pemeriksaan saksi yang diajukan KPK telah memenuhi syarat dua bukti permulaan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Surat perintah penyidikan (sprindik) KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 untuk kasus Miryam S. Haryani juga dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur. "Maka alasan-alasan pemohon (pihak Miryam) sebelumnya tidak berdasar," tuturnya.

YOHANES PASKALIS




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya