Praperadilan Miryam S. Haryani Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim  

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 13:41 WIB

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, mengacungkan dua jarinya saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2017. Politisi Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam S. Haryani. Miryam sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hakim tunggal sidang praperadilan tersebut, Asiadi Sembiring, membacakan putusan yang disertai sejumlah pertimbangan. "Menyatakan penetapan tersangka terhadap nama Miryam S. Haryani adalah sah," ujar Asiadi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani

Penolakan itu, ucap Asiadi, didasari penilaian bahwa Bab III tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor masih merupakan kewenangan KPK.

Dengan begitu, KPK dinilai berwenang menggunakan Pasal 22 pada Bab III UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu disebut Asiadi sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud UU Pemberantasan Tipikor.

Sebagai informasi, Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor digunakan KPK untuk menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka. "Karena Pasal 22 masuk tindak pidana korupsi, termohon (KPK) miliki kewenangan melakukan penyidikan (terhadap Miryam)," tutur Asiadi.

Pertimbangan lain adalah hakim tak sependapat dengan alasan pihak Miryam mengajukan praperadilan.

Baca: Sidang Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani, Ini Jawaban KPK

Tim kuasa hukum Miryam beranggapan bahwa persoalan pemberian keterangan tidak benar masuk dalam Pasal 174 KUHAP, bukan di Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor. Dari pandangan hakim, KPK justru dapat langsung melakukan penyidikan.

Hakim pun tak sependapat dengan pihak Miryam bahwa KPK tak memiliki cukup bukti untuk menaikkan status Miryam menjadi tersangka. Menurut Asiadi, bukti berupa surat serta video rekaman pemeriksaan saksi yang diajukan KPK telah memenuhi syarat dua bukti permulaan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Surat perintah penyidikan (sprindik) KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 untuk kasus Miryam S. Haryani juga dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur. "Maka alasan-alasan pemohon (pihak Miryam) sebelumnya tidak berdasar," tuturnya.

YOHANES PASKALIS




Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

40 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

49 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya