Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Reporter

Senin, 22 Mei 2017 14:11 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi dianggap mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015. Salah satunya soal perhitungan ambang batas selisih suara yang bisa diajukan ke MK.

Peneliti Konstitusi Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Adam Mulya, mengatakan, pada pilkada 2015, perhitungan ambang batas yang dilakukan MK adalah 2 persen dikali dengan total suara pemenang. Padahal, dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, ambang batas selisih suara 2 persen dihitung dari jumlah total suara sah oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Pada sengketa pilkada 2017, KPU sudah memperbaiki perhitungan ambang batas yang sesuai dengan Pasal 158," kata Ade dalam jumpa pers tentang laporan penelitian penyelesaian sengketa pilkada oleh MK di Bakoel Koffie, Cikini, Senin, 22 Mei 2017. Laporan itu disusun Kode Inisiatif serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca: Dikira Hilang, Ini yang Terjadi pada Berkas Sengketa Pilkada Yogya

Dari 101 pilkada yang dilakukan pada 2017, terdapat 53 permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan ke MK, terdiri atas 40 kabupaten, 9 kota, dan 4 provinsi. Permohonan itu telah diputus MK, baik putusan sela maupun putusan akhir.

Dalam laporannya, Kode Inisiatif dan Perludem memberikan penilaian positif kepada MK dalam sidang sengketa pilkada. Di antaranya MK dinilai masih mempertahankan pengelolaan dan manajemen perkara yang cukup rapi. Ini memudahkan semua pihak untuk mendapatkan informasi terkait dengan penanganan permohonan. MK juga secara terbuka memfasilitasi pemantau proses perselisihan hasil pilkada 2017.

Meski demikian, ada catatan yang diberikan kepada MK, yakni soal pemeriksaan pendahuluan. Fadli Ramadhanil dari Perludem menuturkan pemeriksaan pendahuluan yang mewajibkan para hakim memberikan nasihat kepada pemohon gugatan masih belum dilakukan.

Baca: Yusril Ihza: Pengadilan Khusus Sengketa Pilkada Perlu Dibentuk

Pemeriksaan pendahuluan hanya dijadikan ruang untuk mendengarkan pembacaan permohonan serta pembacaan jawaban termohon, pihak terkait, dan pengawas pemilu. "Tidak ada nasihat dari hakim untuk perbaikan permohonan," kata Fadli.

AMIRULLAH SUHADA




Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya