Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
TEMPO.CO,Jakarta – Persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memasuki babak akhir. Berikut ini lini masa perjalanan kasus Ahok hingga menjelang pembacaan vonis majelis hakim, hari ini, Selasa, 9 Mei 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.
31 Maret 2017 Sekelompok masyarakat kembali menggelar aksi dengan tuntutan yang sama, yaitu penjarakan Ahok atas tuduhan penodaan agama. Adapun dalam aksi massa tersebut digawangi oleh Forum Umat Islam (FUI) akan menjalankan ibadah salat Jumat dan doa bersama di Masjid Istiqlal. Setelah itu, peserta melakukan long march atau jalan massal menuju Monumen Nasional.
Sebelum massa bergerak, lima orang ditangkap Polda Metro Jaya dengan dugaan upaya makar. Salah seorang yang ditangkap adalah Muhammad Al-Khaththath, Sekjen Forum Umat Islam (FUI).
20 April 2017 Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk Ahok terkait dengan dugaan penodaan agama atas video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. “Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 156 KUHP,” kata Jaksa Ali Mukaryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa tidak menggunakan Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum tentang penodaan agama untuk menuntut Ahok karena ia dinilai tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut.
Jaksa akhirnya menggunakan pasal alternatif kedua, yakni Pasal 156 KUHP. Pasal itu berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
25 April 2017 Ahok membacakan pleidoi terkait dengan kasus penistaan agama dalam persidangan. Dalam nota pembelaan yang berjudul “Tetap Melayani walaupun Difitnah” itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak berniat menghina suatu golongan. “Ahok tidak menghina agama Islam. Saya tidak punya niat sedikit pun memusuhi suatu golongan,” ucapnya. 9 Mei 2017 Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda persidangan kali ini dibuka secara umum.