Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Waldus Situmorang membantah protes yang dilayangkan sejumlah perusahaan, yang kalah tender dalam proyek e-KTP, telah diatur. “Enggak, enggak ada. Biasalah kalau ada yang keberatan,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Mei 2017.
Waldus menuturkan yang sebetulnya terjadi bukan gugatan, tapi laporan ke polisi dari para pihak yang tidak puas dalam lelang tender e-KTP. Ia mengaku protes tersebut sudah ditangani kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri saat itu, Hotma Sitompul.
Waldus menceritakan keterlibatan Hotma dalam proyek e-KTP berawal dari laporan-laporan yang masuk dari sejumlah pihak yang kalah tender. Saat itu, Kementerian Dalam Negeri melalui terdakwa Irman dan Sugiharto meminta jasa hukum kepada Hotma. “Itu (protes) ditangani Pak Hotma,” ujarnya.
Dari jasanya, Hotma memperolah honor Rp 150 juta dan US$ 400 ribu. Namun uang US$ 400 ribu telah dikembalikan karena disebut sebagai uang e-KTP. Sedangkan uang Rp 150 juta masih berada di kantornya.
Dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Hotma muncul sebagai saksi kasus e-KTP yang mengembalikan duit. Ia menjadi kuasa hukum pemerintah untuk menghadapi gugatan perusahaan konsorsium yang kalah tender. Adapun pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut adalah konsorsium PNRI.
Tim jaksa penuntut umum dalam persidangan mengungkap adanya pengaturan tender oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia bersama tim Fatmawati sempat mengumpulkan petinggi perusahaan konsorsium untuk mengatur teknis pengadaan proyek dan pemenangan tender. Andi diduga membentuk konsorsium tandingan yang seolah-olah bersaing dengan konsorsium PNRI.
Jaksa penuntut umum, Irene Putri, menolak berkomentar terhadap gugatan yang diduga telah diatur untuk menjadikan proyek tersebut seolah-olah bersih. “Kalau gugatan, jangan ke saya, tanyakan ke Febri (juru bicara KPK) karena enggak perkara ini,” katanya.