TEMPO.CO, Jakarta – Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku pihaknya telah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang jadwal sidang praperadilan yang diajukan anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani.
”Biasanya kami menetapkan hari sidang itu paling cepat seminggu sebelum sidang, jadi sudah dipanggil dua belah pihak. Kami yakini panggilan itu sudah sampai,” kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: Praperadilan Miryam Hariyani Digelar Hari Ini
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku KPK belum menerima panggilan sidang permohonan praperadilan Miryam S. Haryani dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK, berdasarkan informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut,” kata Febri melalui pesan pendek, Senin, 8 Mei 2017.
Made Sutrisna menduga surat tersebut memang sudah terkirim ke KPK, tapi belum diterima secara resmi oleh pihak Biro Hukum KPK. “Kami akan tunggu sampai pukul 13.00. Apabila dua belah pihak tidak lengkap, akan dijadwalkan ulang,” ucap Made.
Simak pula: Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang E-KTP Hari Ini
Anggota tim kuasa hukum Miryam S. Haryani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 April 2017. Sehari sebelumnya, KPK mengirim surat kepada Polri untuk memasukkan nama ke daftar pencarian orang (DPO), yaitu Miryam S. Haryani, tersangka yang memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Miryam ditangkap oleh tim Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal Polri di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari, 1 Mei 2017. Mita Mulya, anggota tim kuasa hukum Miryam, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Miryam tetap berjalan meskipun telah terjadi penangkapan terhadap kliennya itu.
Simak pula: Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Elza Syarief
Dalam persidangan pada Kamis, 23 Maret 2017, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S. Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK terkait dengan proyek e-KTP. “BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata,” jawab Miryam sambil menangis. Miryam dalam persidangan itu juga menyatakan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI