ICW Anggap Hak Angket DPR ke KPK Ilegal karena Diputuskan Sepihak

Reporter

Sabtu, 29 April 2017 19:30 WIB

Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Fariz usai menggelar konferensi pers terkait dugaan aliran dana 30 Miliar ke Teman Ahok

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz mengatakan, persetujuan pengajuan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan dalam rapat paripurna kemarin ilegal. Alasannya pimpinan sidang saat itu, Fahri Hamzah, memutuskan secara sepihak tanpa memberi kesempatan anggota yang menolak untuk berbicara.

"Fahri mengetuk palu secara sepihak padahal anggota DPR sudah interupsi berkali-kali tapi diabaikan," kata Donal dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu, 29 April 2017.

Baca juga: Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Klaim Kuota Pengusul Terpenuhi

Selain itu, Donal beranggapan hak angket itu tidak memenuhi syarat lantaran tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 199 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Angket harus disetujui dan dihadiri oleh setengah lebih satu dari seluruh anggota DPR," ucapnya

Sebabnya ia menganggap persidangan kemarin belum sampai pada pengambilan keputusan apakah hak angket itu disetujui atau tidak. "Karena prosesnya cacat hukum dan tidak bisa dianggap proses yang benar,"

Lantaran menganggapnya tidak sah dan cacat hukum, Donal meminta agar fraksi yang tidak setuju hak angket ini protes dan menyampaikan keberatannya.

Ia juga menyarankan agar KPK tidak hadir ke DPR bila nantinya hak angket ini dibahas di dalam panitia khusus. "Karena mekanismenya tidak sah, KPK berhak menolak," ujar dia.

Pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat sama. Menurut dia, hak angket yang disetujui DPR kemarin adalah ilegal.

Simak pula: Alasan Fahri Hamzah Ketok Palu Hak Angket DPR Meski Diprotes

Ketukan palu tanda persetujuan dilakukan tanpa memperhitungkan jumlah anggota yang setuju dan tidak setuju. Padahal dari penolakan dan aksi walkout yang dilakukan oleh sebagian anggota DPR menunjukkan bahwa ada yang tidak setuju denhan angket ini. "Tapi itu tidak menjadi pertimbangan Fahri Hamzah sebelum mengetuk palu," ujarnya.

Hak angket DPR untuk KPK ini diusulkan oleh Komisi Hukum DPR RI agar KPK mau membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dalam perkara korupsi E-KTP. Pasalnya Miryam mengaku ditekan enam orang anggota hukum agar menyampaikan keterangan palsu.

Saat sidang paripurna kemarin, hak angket itu sudah ditandatangani oleh 26 orang anggota dari sembilan fraksi. Fahri Hamzah membantah keputusan itu diambil secara sepihak. Dia mengklaim pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi kuota pengusul sebanyak 25 anggota Dewan.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

6 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

9 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

9 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

10 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

10 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

12 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

12 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

12 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya