TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengklaim pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi kuota pengusul sebanyak 25 anggota Dewan.
Pemenuhan syarat pengajuan tersebut dibuktikan melalui sejumlah tanda tangan yang terkumpul dalam daftar pengusul hak angket. Namun, ia tak menyebutkan jumlah daftar yang tersebar secara detail.
“Ada banyak lembarnya karena itu (draf) disebar ke fraksi-fraksi. Jadi setiap fraksi menandatangani dan dikumpulkan,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Baca: Usulan Hak Angket DPR, KPK: Tetap Fokus pada Penanganan Perkara
Fahri berujar dalam rapat pimpinan pada 21 April 2017 telah terkumpul sebanyak 26 penandatangan dari yang semula berjumlah 19 anggota Dewan.
Awalnya, Fahri menjelaskan tidak perlu ada penyusunan daftar pengusul hak angket tersebut. Namun, untuk mengantisipasi gugatan terhadap pengajuan hak angket tersebut, daftar pengusul pun disusun. “Makanya itu menyebar,” kata dia.
Menurut Fahri, lampiran daftar pengusul kemudian diserahkan kepada pimpinan. Dari dua lembar daftar pengajuan hak angket tertera beberapa nama inisiator. Beberapa di antaranya adalah Desmond Mahesa, Arsul Sani, Daeng Muhammad, Nawawi Saleh, Ahmad Zacky Siradj, Taufiqulhadi, Adies Kadir, Ahmad Sarhdan, Dossy Iskandar, Syaiful Bahri, Endang Srikarti, Agun Gunandjar Sudarsa, Anthon Sihombing, Fahri Hamzah, Noor Ahmad, Ridwan Bae, M.N Purnama Sidik, Masinton Pasaribu, dan Edy Wijaya Kusuma.
Simak: Formappi Nilai Hak Angket DPR ke KPK untuk Lindungi Teman Sejawat
DPR akhirnya menyetujui pengajuan hak angket kepada KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan ketika terjadi hujan interupsi mendengarkan sikap fraksi. Dalam paripurna, sebanyak tiga fraksi: PKB, Demokrat, dan Gerindra, menyatakan tak menyetujui pengguliran hak angket.
Saat ditanya keberadaan daftar pengusul di luar 19 nama, Fahri tak mengetahuinya. “Di Sekretariat Jenderal mungkin, karena masih mengumpulkan penandatanganan terakhir yang datang dari komisi, selain komisi tiga dan fraksi-fraksi lain,” katanya. Di Sekretariat Komisi III, seorang staf menyatakan daftar pengusul hak angket KPK itu seluruhnya dipegang oleh pimpinan.
ARKHELAUS W.