Agus, Anggota DPR, dilaporkan Tumirah karena Perbuatan Tidak Menyenangkan

Reporter

Senin, 27 Maret 2017 15:02 WIB

ilustrasi hukum dan pengadilan. AFP PHOTO/Getty Images/ DAMIEN MEYER

TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Sulistyono, tidak mau berpolemik atas aduan seorang warga. Aduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dilakukan oleh Tumirah, warga Kulon Progo yang menanyakan hasil aduannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 2016.

Aduannya adalah perbuatan tidak menyenangkan oleh anggota DPR itu kepada Tumirah. Tumirah didampingi Lembaga Bantuan Hukum Dharma Yudha Yogyakarta mendatangi kantor DPRD, Sabtu, 25 Maret 2017.

"Itu bukan aduan yang pertama kali dalam kasus yang sama. Kalau tidak salah, ada tiga kali pengaduan. Proses di Mahkamah Kehormatan Dewan sudah selesai, dan saya dinyatakan tidak bersalah," kata Agus, Minggu, 26 Maret 2017.

Ia menjelaskan, aduan itu tidak masuk akal. Sebab, ia kenal baik dengan suami pengadu. Bahkan ia sering membatu keluarga itu secara keuangan. Ia pun mengakui keluarga itu mengajukan diri sebagai tim suksesnya dalam pemilihan umum legislatif pada 2014.

Semua komitmen biaya kampanye yang diupayakan tim suksesnya sudah ia penuhi. Tapi justru ia dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Ia menjelaskan, begitu mendapatkan laporan, Mahkamah Kehormatan Dewan langsung menelisik. Tim bekerja dengan cepat, mendatangi rumah pengadu dan rumah sakit yang pernah merawat pengadu. Tujuannya adalah memverifikasi laporan dan latar belakang pengadu.

"Tim Mahkamah sudah menanyakan ke saya, mendatangi rumah pengadu dan menelusuri latar belakangnya," ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, hasil pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan adalah ia tidak bersalah. Jika diminta menunjukkan surat keputusan itu, ia akan memberikannya kepada DPRD yang didatangi pengadu. "Tidak ada bukti saya melakukan tindakan yang dilaporkan," ujarnya.

Ia justru bertanya-tanya alasan aduan ke sekian kali dengan kasus yang sama. Menurut dia, kemungkinan ada yang tidak suka atau ingin menghabisi kariernya di dunia politik. Bahkan, kata dia, motif memerasnya. Namun ia tidak mau berandai-andai siapa di balik pelaporan yang tidak penting menurutnya ini.

Kuasa hukum Tumirah, Khrisna Harimurti, menyatakan pihaknya menanyakan hasil aduan kliennya itu. Namun ia tidak mau menjelaskan secara detail laporan soal perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut. "Kami menanyakan hasil aduan klien kami," ujarnya.

MUH SYAIFULLAH

Simak:
Sidang E-KTP, 3 Penyidik KPK yang Disebut Miryam Bakal Bersaksi




Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

20 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya