Sidang E-KTP, Inilah 7 Saksi yang Diperiksa Hari Ini

Reporter

Kamis, 23 Maret 2017 06:58 WIB

Suasana sidang kasus E-KTP di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) pada Kamis 23 Maret 2017 berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dari tujuh orang saksi itu, empat orang adalah pejabat atau mantan pejabat di Kemendagri dan tiga orang dari anggota atau mantan anggota DPR RI," tutur Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.

Baca: Sidang E-KTP, KPK Telisik Sumber Dana yang Dimiliki Andi Narogong


Febri menyatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu masih berkaitan dengan aspek penganggaran pada proyek KTP-E tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, berikut nama-nama yang dijadwalkan diperiksa dalam sidang ketiga kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Maret 2017.

1. Miryam S Haryani (anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Partai Hanura).

2. Taufiq Effendi (Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat)

3. Wisnu Wibowo (Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri)

4. Rasyid Saleh (mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri)

5. Dian Hasanah (pensiunan PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri)

Baca: KPK Simpan Nama-nama Pengembali Uang Kasus E-KTP, Sebab...

6. Teguh Juwarno (Wakil Ketua Komisi II dari PAN)

7. Suparmanto (Staf Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Kamis 16 Maret 2017, jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi. Namun satu saksi yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dan satu lagi saksi, yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.

Akhirnya, majelis hakim yang diketuai John Halasan hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi.


Baca: E-KTP, Ini Petunjuk-petunjuk Baru dari Sidang Kedua

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.


Baca: Eks Sekjen Kemendagri, 1 dari 14 yang Kembalikan Duit E-KTP

Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya