TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pengusaha yang berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP disebut KPK memberikan sejumlah uang ke para anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlah uang yang dibagi-bagikan Andi tak sedikit, padahal anggaran proyek itu belum cair.
"Hal tersebut juga menjadi salah satu yang menjadi perhatian KPK. Nanti kita simak informasi dan fakta yang muncul di persidangan,"kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca : Kasus E-KTP, Menteri Tjahjo Kumolo Berharap Cukup 2 Tersangka
Febri mengatakan bahwa pihaknya tidak membeberkannya secara detail meski telah mengklaim mengantongi bukti terkait hal itu. KPK hanya menyebutkan bila hal itu nantinya akan terungkap dalam persidangan.
KPK sudah mendapatkan hal tersebut sampai proses penyidikan yang lalu saat sudah mulai dalam persidangan. Andi sendiri masih berstatus saksi dalam kasus itu. Andi juga masih berstatus dicegah bepergian ke luar negeri hingga akhir Maret ini.
Sidang kasus e-KTP akan kembali digelar pada Kamis 23 Maret 2017. Febri menyebut KPK masih terus menggali beberapa hal terkait proses penganggaran dalam sidang besok.
Simak juga : Pungli Pelabuhan Samarinda, Ketua DPRD Minta Wali Kota Cabut SK
Dalam surat dakwaan, Andi pertama disebut mulai membagi-bagikan uang sekitar bulan September-Oktober 2010. Pembagian uang itu ditujukan pada para anggota DPR.
Pembagian uang itu terus dilakukan hingga saat masa reses di bulan Oktober 2010. Selain itu, ada pula disebutkan Andi membagikan uang ke pejabat Kemdagri dengan maksud agar anggaran proyek e-KTP sesuai dengan yang telah direncanakan.
GRANDY AJI
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN