TEMPO.CO, Jakarta - Selain Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, sidang perkara dugaan korupsi e-KTP pada Kamis 16 Maret 2017 kemarin menghadirkan sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui korupsi di proyek senilai Rp 5,84 triliun ini.
Berikut ini keterangan mereka, termasuk tanggapan terdakwa, yang bisa menjadi petunjuk baru:
1. “Saya kenal Andi Agustinus karena dia sering lalu lalang di DPR. Dia pernah ke ruangan saya bicara macam-macam, soal kaos kampanye. Dia sering mengurus proyek di DPR dan dekat dengan Setya Novanto, tapi sejauh mana saya enggak tahu.”
Chaeruman Harahap, mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR.
Adapun dalam kasus proyek pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik, Andi Agustinus diduga berperan besar dalam menentukan pemenang tender pengadaan proyek di Kementrian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun itu. Majalah Tempo edisi 26 September 2011 menurunkan laporan utama mengenai sepak-terjang Andi dalam kasus tersebut.
Artikel berjudul Belak-belok B-1 KTP di edisi tersebut menuliskan profil Andi Agustinus. Sumber Tempo mengatakan Andi kerap dipanggil Andi Narogong. Menurut dia, sebutan itu mengacu pada lokasi usahanya. Dia menuturkan bahwa Andi mempunyai usaha konfeksi di Jalan Narogong, Bekasi. Tetapi usaha itu mendadak lenyap setelah megaproyek e-KTP diributkan banyak orang. Apalagi waktu itu terbit surat perintah penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2 Agustus 2011 tentang dugaan korupsi dalam tender proyek e-KTP.
Baca: Di Balik Kasus E-KTP: Siapa Andi Agustinus, Sang Pengatur Tender
2. “April 2010, saya ketemu Sugiharto, Irman, dan Andi Agustinus di Hotel Crowne. Dikasih tahu ada rencana proyek nasional e-KTP. Andi bilang, untuk mengegolkan proyek ini, saya harus lobi DPR, tapi bapak yang keluarkan uangnya. Pak Irman juga membicarakan fee 8-10 persen untuk pimpinan proyek, Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kementerian, dan pimpinan DPR. Saya enggak mau.”
Winata Cahyadi, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama—pelaksana proyek percobaan KTP elektronik 2009.
Baca: Sidang Kasus E-KTP, 8 Saksi Penting Akan Dicecar Soal Penganggaran
3. “Target perekaman proyek ini 172 juta. Kalau tidak tercapai, maka uangnya harus dikembalikan ke negara. Sampai tenggat masa proyek sekitar Oktober 2013, yang terekam baru 145 juta. Saya tidak tahu sisa uangnya ke mana, apakah sudah dikembalikan.”
Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri.
Baca: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: Kalau Berkhianat, Saya Minta Dikutuk
4. “Pesan Setya Novanto kepada saya, melalui Diah Anggraeni, yang menyampaikan benar Profesor Zudan, jam 10 malam, Juli 2014, dengan embel-embel pesan ini sangat mendesak. Isi pesannya, kalau diperiksa KPK, tolong sampaikan Pak Irman enggak kenal sama Setya Novanto.”
Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, terdakwa.
Adapun Setya Novanto membantah terlibat korupsi e-KTP, termasuk ketika menanggapi kesaksian Diah Anggraini, Kamis 16 Maret 2017. Ketua Umum Golkar ini menyerahkan semua persoalan kepada pengadilan. “Kan nanti di pengadilan, semua di pengadilan,” kata Setya, yang pada Kamis 16 Maret 2017, juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait dengan kasus ini.
Baca: E-KTP, Setya Novanto Disebut Minta Terdakwa Bungkam
INDRI MAULIDAR | MAYA AYU
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong