Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) membawa poster saat melakukan aksi damai Selamatkan Mahkamah Konstitusi di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 12 Februrari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Penentuan calon pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar akan melalui proses panjang. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari dua calon hakim dari pendaftar. "Dua, bukan tiga, untuk mengisi satu lowongan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo," kata Ketua Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 28 Februari 2017.
Pencarian dua calon itu akan diawali dengan seleksi administratif terhadap para pendaftar per 3 Maret 2017 hingga 10 Maret 2017. Pendaftar yang lolos seleksi administratif akan dites wawancara pada 13-16 Maret 2017. Hasil tes wawancara akan menentukan siapa yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo sebagai calon hakim MK pada 31 Maret 2017.
"Jadwal kami ketat karena undang-undang mengharuskan panitia bekerja selama 30 hari kerja,” kata Harjono. Diperkirakan 30 hari kerja itu berakhir pada 31 Maret 2017.
Presiden memiliki waktu tujuh hari untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan. Setelah dipilij, calon itu harus segera dilantik pada April untuk menggantikan Patrialis Akbar yang dipecat lantaran diproses hukum sebagai tersangka suap. Patrilias terjerat perkara suap saat menangani uji materi Undang-Undang Peternakan.
Pemilihan hakim konstitusi ini krusial untuk menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). “Tapi pencarian ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujar Harjono. Panitia seleksi harus mendapatkan calon yang sesuai dengan harapan masyarakat, terutama mengenai integritas.